Jakarta –
Pembebasan pajak atau biaya tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai Sabtu ini, 5 Januari 2025. Artinya, Senin pekan depan, harga sepeda motor baru akan naik signifikan, dari Rp 800.000 menjadi Rp 2 jutaan.
Sekadar informasi, opsi pajak daerah mengubah proses bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dengan kabupaten/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah ketika wajib pajak membayarkan pajak provinsi atas PKB dan BBNKB kepada pemerintah provinsi, maka bagian pajak provinsi kabupaten/kota dapat segera diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ruang Lingkup Undang-Undang Pajak Daerah No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurut Pasal 191 Ayat (1) UU HKPD, keistimewaan pajak daerah mulai berlaku 3 tahun setelah tanggal diundangkan UU HKPD. Artinya opsi pajak ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025
Ketua Bidang Usaha Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala angkat bicara mengenai kebijakan terbuka tersebut. Opsen bisa menambah harga sepeda motor baru secara signifikan, kata Sigt.
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang terutang. Sementara tarif BBNKB Opsen juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besarnya pajak yang terutang.
Dalam simulasi perhitungan AISI, kata Sigit, harga sepeda motor baru akan naik dari sekitar Rp 800.000 menjadi Rp 2 jutaan tergantung jenis sepeda motornya. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lipat inflasi. Inflasi ini akan semakin membebani konsumen.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Insentif pajak bisa saja menaikkan harga sepeda motor di segmen entry level hingga lebih dari Rp 800.000. Segmen menengah atas bisa naik hingga Rp 2 juta. Ini akan menekan permintaan, padahal itu akan menekan permintaan. sepeda motor adalah moda transportasi produktif “sangat dibutuhkan untuk mengurangi daya beli masyarakat,” kata Sigt baru-baru ini kepada DiCotto. ungkapnya dalam keterangan resmi yang diperoleh (Lua/Din).