Jakarta –

Transaksi menggunakan QRIS kini semakin banyak dilakukan. Dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, banyak pihak yang khawatir pembayaran QRIS akan dikenakan kenaikan sebesar 12%.

Penjelasannya pun disampaikan oleh Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan pembayaran dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia (QRIS) merupakan bagian dari layanan sistem pembayaran.

Oleh karena itu, atas penyediaan jasa sistem pembayaran, pedagang pasti akan dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penerapannya. teknologi keuangan.

Artinya jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, tulis DJP dalam keterangannya.

Dasar PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant.

DJP juga mencontohkan seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Untuk pembelian ini dikenakan PPN 12% setara dengan Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp 5.550.000.

Nah untuk pembelian TV, besaran pembayarannya tidak berbeda baik melalui QRIS maupun melalui metode pembayaran lainnya.

Tonton videonya: PPN akan naik menjadi 12%, Anda khawatir

(hal/jam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *