Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kenendag) mengumumkan kenaikan harga minyak nabati yang dikenal dengan Minyakita. Harga Minyakita dipatok Rp 17.058 per liter hingga 15 November 2024, naik 1,05% dari pekan lalu.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi minyakita sebesar Rp 15.700 per liter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 2024 18 Bungkus Minyak Nabati Sawit dan Pengelolaan Minyak Nabati Tradisional.
“Naik 1,05% untuk minyakita menjadi 17.058 per liter,” kata Direktur Utama Departemen Bahan Pokok dan Komoditi Bambang Wisnubroto pada Rakerda Inflasi, dalam kutipan yang dimuat di YouTube Kementerian Dalam Negeri RI. Senin (18 November). 2024).
Menurut Kementerian Perdagangan, harga minyak mengalami kenaikan di 82 kabupaten/kota. Bahkan, di 32 kabupaten/kota di Indonesia Timur, Minyakita berharga antara Rp18.000 hingga Rp20.000.
Misalnya Kabupaten Manokwari Selatan Rp20.000/liter, Kabupaten Belu Rp19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp19.667/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp18.000/liter, Kabupaten Sabang Rp18.000/liter, dan Kota Bitung Rp18.000/liter.
“Jadi ini saat yang tepat bagi kita masyarakat untuk pindah ke Minyakita, dari produksi dan distribusinya banyak. Jadi kita berharap ketika (Permendag) 18 keluar, dengan sendirinya hilang dari peredaran. pasar,” katanya.
Selain minyakita, harga minyak goreng terbanyak juga mengalami kenaikan sebesar 2,95% menjadi Rp 17.119 per liter. Menurut Bambang, besarnya kenaikan minyak goreng disebabkan kenaikan harga minyak sawit (CPO).
Sedangkan minyak goreng premium disebut-sebut dibanderol dengan harga Rp 21.000 per liter. Menurut Kementerian Perdagangan, kenaikannya hingga 15 November 2024 sebesar 0,87% menjadi Rp 21.384.
Saksikan juga videonya: Wakil Ketua Komisi VI PPK angkat bicara soal rencana kenaikan harga minyak
(acd/acd)