Jakarta –
Karyawan dari berbagai departemen biasanya bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional seperti Tahun Baru. Namun, yang perlu Anda ingat adalah para pekerja tersebut berhak mendapatkan upah lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan angka upah lembur bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasional. Jumlah ini setidaknya terbagi dalam dua kelompok perusahaan.
Dikutip di Instagram @Kemnaker, Senin (30/12/2024), tipe pertama adalah untuk perusahaan yang menggunakan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam per minggu selama 6 hari kerja dalam satu minggu.
Besarnya Upah Lembur dihitung sebagai berikut: – Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam. – Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam; dan- Sembilan jam, sepuluh jam dan sebelas jam, dibayar 4 kali lipat dari upah per jam.
Contoh Perhitungan: X bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan khusus) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. x Bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam, hari libur nasional tidak termasuk hari kerja pendek. Berapa upah lemburnya?
Penghasilan Per Jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9017 Jam ke-1: 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614 Jam ke-8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86, 7 x (2 x Rp 28.901 ) = Rp 86 : 7 x01: = Rp 115.604 Total Gaji Penuh Waktu: Rp 606.921
Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka besarnya upah lembur dihitung sebagai berikut: – Satu jam sampai lima jam, dibayarkan 2 kali gaji sejamnya; dan- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan: Y bekerja dan menerima upah (gaji pokok dan tunjangan khusus) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Y bekerja pada hari libur selama 8 jam per hari kerja pendek. Berapa upah lemburnya?
Penghasilan Per Jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9015 Jam ke-1: 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010 Jam ke-6: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86,70 hingga 86,70 hingga 8 jam) 4 x Rp 28,901) = Rp 115.604 Total Gaji Penuh Waktu: Rp 491.317
Setelah itu, jenis yang kedua adalah bagi perusahaan yang memasukkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam perminggu selama 5 hari kerja dalam 1 minggu sebagai berikut: – Jam pertama sampai jam delapan, dibayar dua kali upah per jam; dan – Pada jam sepuluh, jam sebelas, dan jam dua belas, dia membayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan: Z bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan khusus) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Z bekerja pada hari libur selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?
Gaji per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = idri 4×2.412 ) = Rp 115.604 Total Gaji Penuh Waktu: Rp 664.723
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga menjelaskan masih banyak syarat lain terkait upah lembur. Pertama, besaran upah lembur tergantung pada gaji bulanan. Kedua, cara menghitung upah per jam yaitu 173 X Upah Bulanan. Angka 1/173 didapat dari 1 tahun ada 52 minggu, lama kerja dalam satu minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173,33
Ayat ketiga, Apabila komponen gaji terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan gaji lembur adalah 100% dari gaji.
Keempat, komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tetap. Apabila gaji pokok ditambah tunjangan jangka panjang kurang dari 75% gaji penuh, maka dasar penghitungan upah lembur sama dengan 75% gaji penuh. (acd/acd)