Jakarta –
Sekretaris Negara (Kemensesneg) melarang Surat Izin Perjalanan Dinas (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Prinsip tersebut tertuang dalam Surat Edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Disarikan dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @ kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024)
“Sesuai dengan arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar para pimpinan Kementerian/Lembaga/Departemen/Lembaga beserta pegawainya melakukan penghematan pada Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulisnya.
Undang-undang tersebut memiliki lima poin utama sebagai berikut:
1. PDLN dilaksanakan secara efektif, efisien dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, hasil praktis yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilaksanakan dalam rangka tindakan dengan keadaan darurat yang nyata dan selama tidak ada prioritas atau keadaan darurat di negara tersebut.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Program Studi Gelar/Sarjana/Master/Doktor/Pascasarjana : Sesuai permohonan.b. Kurir Diplomatik / Riset Pakar Indonesia / Hosting / Penarikan : Sesuai permintaan.c. Misi Olah Raga : Sesuai permintaan dengan membatasi jumlah pendamping.d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden : Sesuai petunjuk Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri e. Kunjungan Menteri/pimpinan lembaga : Sesuai petunjuk Menteri, Sekretaris Negara.f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri, Sekretaris Negara. Forum/kelompok antar kementerian Kelompok: Berdasarkan rekomendasi dari kelompok lokal. Pengawasan / Monitoring / Inspeksi / Pengujian Penerimaan Pabrik : 3 orang.i. Technical Support / Misi Khusus Keamanan : 4 orang.j. Pameran / Promosi / Budaya / Misi Pariwisata / Misi Dagang / Misi Investasi : 5 orang untuk peserta dengan memperhatikan prinsip bagi hasil. Pelatihan/Pelatihan/Pelaporan : 10 orang.l. Studi banding/evaluasi/workshop/konferensi/seminar/konferensi : 3 orang.m. Sesi/Diskusi/Pertemuan Regional Multilateral/Cari Kerjasama : 5 orang apabila ada kelompok kerja dalam bentuk kegiatan dapat menugaskan 2 orang untuk setiap kelompok kerja sebagai bagian dari delegasi utama dari seluruh organisasi. Upacara / Hadiah / Hadiah / Tanda Tangan : 3 orang
4. PDLN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Dinas Perjalanan Luar Negeri di Kementerian Sekretariat dengan tata cara sebagai berikut:
A. Permohonan PDLN harus diserahkan paling lambat 7 tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.
B. Pengajuan dokumen permohonan PDLN harus disertai dengan dokumen sebagai berikut: – Kerangka acuan yang memuat informasi kecepatan tindakan, justifikasi tugas pokok yang diberikan kepada mitra PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta kegiatan tindak lanjut. Rencana – Konfirmasi resmi keikutsertaan individu disertai jadwal kegiatan/agenda/laporan dari mitra organisasi di luar negeri – Surat rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan yang dikunjungi – Berita Keuangan . Khusus untuk kegiatan PDLN yang didanai: seluruhnya atau sebagian dari dana pribadi dan seluruhnya atau sebagian dari donatur/pendukung – Rekomendasi Kementerian Luar Negeri untuk PDLN kepada negara-negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia dan – Perjanjian Studi yang ditugaskan untuk Kegiatan PDLN di wilayah tersebut. konteks pengejaran sarjana. .
C. Untuk kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh Menteri/Wakil Menteri/Direktur Lembaga, sekaligus permohonan persetujuan PDLN diajukan kepada: Menteri Perdagangan Sementara, khusus untuk Urusan Kementerian PDLN.
D. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.
5. Apabila tindakan PDLN dilakukan tanpa izin Presiden, maka Presiden Kementerian/Lembaga/Lembaga/Departemen/Lembaga dan pelaku PDLN terkait bertanggung jawab penuh atas segala akibatnya.
(acd/acd)