Jakarta –

Permintaan penarikan uang palsu di ATM semakin populer di media sosial. Beberapa teman mengatakan mereka mendapat uang palsu ketika mendapat uang tunai.

“Hati-hati kalau tarik uang di ATM. Ayahku ambil dari ATM ternyata palsu. Ayahku sadar aku pakai untuk belanja tapi berbalik. Itu palsu,” kata seorang teman di X.

Sontak pernyataan tersebut memecah opini publik. Ada yang percaya, tapi ada juga yang ragu.

Kepada DetikINET, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dikki Kartikyono menjelaskan, BI telah menerapkan sejumlah aspek penting agar uang tetap mengalir di masyarakat. Pertama, semua bentuk arus kas yang dilakukan bank pada prinsipnya harus aman dan bebas dari pemalsuan, termasuk melalui ATM.

Dickey menjelaskan melalui pesan singkat, Jumat (3-1-2025), “kecuali uang kertas baru, seluruh uang kertas yang diterbitkan BI ke bank disortir berdasarkan mesin yang dapat membedakan uang kertas dan uang palsu.

Untuk peredaran uang melalui bank, termasuk bank AT, bank dapat menggunakan uang di kas atau gudangnya. Itu semua tergantung pada manajemen kas Anda. Jadi tidak semua uangnya berasal dari BI. Di sini mereka juga perlu memilah dan mengidentifikasi uang yang dibagikan kepada masyarakat melalui ATM.

“Penggunaan mesin ini juga wajib bagi perbankan,” tegasnya.

Selain itu, untuk mengatur peredaran, banyak bank yang menggunakan Penyedia Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk membantu pengisian ATM dan pengeluaran uang. Mereka juga perlu memilah uang tunai yang akan disalurkan melalui mesin khusus.

“Dari lima prinsip utama di atas, dapat dikatakan bahwa saat ini mesin ATM, CDM dan CRM secara teknis sudah dapat mengenali keaslian mata uang Rupiah. Selain itu, Bank Indonesia secara khusus mengatur pihak-pihak yang berwenang melakukan kegiatan penanganan rupiah seperti pengisian rupiah. , Penarikan dan/atau pemeriksaan kecukupan rupee di ATM, CDM, dan/atau mesin CRM akan mengurangi kemungkinan ditemukannya uang palsu di ATM yang digunakan masyarakat,” kata BI.

Mesin CDM (mesin setor tunai) digunakan untuk setor tunai, dan mesin CRM (mesin tarik tunai) merupakan pengembangan dari CDM yang menggabungkan fungsi ATM dan CDM. Dengan kata lain, CRM adalah sarana dimana pengguna dapat menyetor dan menarik dana.

Saksikan video “2 ASN Pemprov Sulbar dan Pustakawan Terlibat Penyelundupan Uang Palsu” (Q/rns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *