Jakarta –
Tiket konser dijamin tidak terpengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Departemen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21 Desember 2024) mengatakan transaksi penjualan seperti tiket konser tidak dikenakan PPN.
Namun tiket konser dikenakan Pajak Barang dan Jasa Khusus (PBJT) yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kota berdasarkan ketentuan Undang-undang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2022 (Biro Kepolisian Hong Kong hukum).
Sementara itu, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan tiket pesawat luar negeri juga dianggap sebagai salah satu jasa kena pajak PPN.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1. Pasal 50 Tahun 1994 Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang tidak termasuk dalam tiket pesawat luar negeri tidak dikenakan PPN baru, kata DJP.
TONTON VIDEO: Musisi K-pop khawatir kebijakan PPN baru akan menaikkan harga tiket konser.
(p/hns)