Jakarta –
Pemerintah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Merujuk pada hal tersebut, hampir seluruh kendaraan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan daftar barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan yang telah dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) termasuk dalam kategori tersebut.
Kemudian kelompok yacht, selain angkutan umum seperti perahu dan perahu kecil, dikenakan 12 persen dan mobil yang sudah terkena PPnBM. Jadi hanya yang di bawah 12 persen, yang lain tidak, kata Sri Mulyani dalam paparannya. di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
PPnBM untuk kendaraan yang lokasinya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan no. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan PPN Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemindahtanganan serta Penanganan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua kendaraan ditanggung PPnBM.
Apakah penjualan mobil anjlok karena PPN 12 persen? Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gakindo) Kukuh Kumara mengatakan, besaran PPN sebesar 12 persen sepertinya tidak akan terlalu mempengaruhi keputusan masyarakat membeli mobil.
“Kemudian PPNnya 12 persen, karena mobil di bawah 300 juta banyak peminatnya, lebih dari itu, masuk kelas lain. Tapi kalau PPN naik sampai 12 persen, kalau turun, mereka beli secara kredit, sebaiknya beli” Pengaruhnya tidak banyak,” kata Kukuh di CNBC Evening Program.
Sebab, menurut Kukuh, mayoritas pembeli mobil di Indonesia menggunakan paket kredit. Jadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak boleh dirasakan dengan skema kredit.
Meski begitu, bukan kenaikan PPN yang membuat industri mobil resah. Kebijakan seperti pembukaan dan penutupan pada tahun 2025 kemungkinan besar akan mempersulit penjualan mobil.
“Mungkin kuartal pertama Januari, Februari agak berat. Karena di Februari ada puasa, lalu ada Idul Fitri. Artinya penjualan juga turun. Tapi setelah itu mudah-mudahan semuanya membaik, keadaan ekonomi membaik dan lalu lebih jauh lagi,” kata Kukuh.
“Yang terberat bukan PPN 12 persen, tapi yang terberat adalah pajaknya,” lanjutnya.
Sebab dengan adanya kemungkinan kenaikan pajak bumi dan bangunan, maka harga mobil akan naik. Hal ini dikhawatirkan bisa menyebabkan penjualan mobil anjlok. Tonton video “Video: K-Popers khawatir harga tiket konser naik karena kebijakan PPN baru” (rgr/dry)