Jakarta –

Peredaran kosmetik ilegal dan produk berbahaya tidak ada habisnya, dan hasil pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada Oktober hingga November 2024 menunjukkan setidaknya ada 69 merek yang disita terkait bahan terlarang.

Hanya dalam satu bulan, total peredarannya mencapai lebih dari 200.000 lembar, sebagian besar dikumpulkan secara online atau melalui jejaring sosial, dengan nilai ekonomi 8,91 miliar.

“Produk kosmetik ilegal tersebut sebagian besar diimpor dari Tiongkok, namun ada juga yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Berdasarkan kandungan bahan berbahaya, hasil uji sebagian besar kosmetik ilegal, jelas Taruna Ikarar BPOM RI baru-baru ini, mengungkapkan bahwa produk tersebut mengandung “bahan terlarang yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (K10 merah)”.

Penggunaan kosmetik yang mengandung K10 dalam jangka panjang dapat menyebabkan gagal hati dan kanker. Ciri-ciri riasan dengan warna bertekstur biasanya menarik perhatian. BPOM RI mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih produk.

Adapun 69 merek yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan ilegal adalah:

1.20992.JIOPOIAN3. Susu murni 4.4K5. JOEEILOVES6. SABUN MURNI7. 888.JOMEEL9. KIC10. ADMD11. HUTAN12. K-NIC13. AICHUN KECANTIKAN14. K PLUS15. RDL HIDROKUINON TRETINOIN16. ANNIES17. ASAM KOJICA18. PERAWATAN PEMUTIHAN RDL19. ANILADI20. LAMEILA21. GADIS SAKURA22. ACUA BEAUTI23. LANHERLA24. Chili 25. AR26. LEIXINA27. SKINDOSE28. ARABELLA29. LING ZHI30. RATU SALJU31. BIONIK32. LIBELL33. SVMI34. BP35. MAKSIMAL MAN36. TANAKO37. CROENT38. MEIBAOGE39. RASA CINTA40. CSRO41. MEIDIAN42. ELF43. DAVIS44. MILA WARNA45. TIPS46. DNM47. PILIHAN SAYA48. TERLALU ME49. Flowley50. NAO51. V. LAB52. BEKU53. NARIS54. VER55. FRS56. NEUTRO57. VIDJA VINING 58.FUJAN 59.ODINA60. VIS61. GINSENG dari rumput laut62. ORANOT63. VNP’L64. GUANJING65. PEI MAI66. XIXI67. HOION68. KECANTIKAN PONY69. ZF

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, hasil penindakan BPOM di Bandung juga menemukan bukti adanya campuran bahan farmasi dengan bahan farmasi yang digunakan pada produk perawatan kulit label biru berupa bahan baku farmasi dan produk curah (bahan dasar krim). Bisnis rumahan atau fasilitas ilegal. Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai hak untuk memproduksi kosmetika atau obat-obatan.

Kontraindikasi yang digunakan antara lain hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antikoagulan, dan steroid. Obat-obatan terlarang tersebut diketahui beredar di klinik kosmetik di Bandung, Simahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokert, dan Jamber di Pulau Jawa. Estimasi nilai ekonomi dari 208 proyek yang ditemukan sebesar Rp4,59 miliar.

“Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak dikunjungi dengan nilai lebih dari Rp 4,59 miliar. Disusul Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,0,01 miliar,” pungkas Taruna. “Video: Waspadai Peredaran Kosmetik Ilegal, Nilai Produk Capai Rp 8,9 Miliar” (naf/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *