Jakarta –

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan hasil peningkatan tindakan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang BPOM periode Oktober-November 2024 .

Berdasarkan hasil peningkatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), BPOM mendeteksi pelanggaran dan dugaan tindak pidana pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai terdeteksi lebih dari Rp8,91. miliar. .

Berdasarkan jenis pelanggaran temuan tersebut, nilai ekonomi tertinggi yang mencapai Rp 4,59 miliar lebih adalah jenis pelanggaran produksi/distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Tindak pidana berikutnya adalah peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 4,32 miliar.

Sebagian besar kosmetik yang mengandung bahan-bahan impor ilegal dan/atau berbahaya didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce. Beberapa dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Vnp’l, Mila Color, 2099, Xiki, Jiopoian, SVMI, Tanako dan Aniladi.

“Penemuan produk kosmetik ilegal sebagian besar merupakan produk impor yang berasal dari China, namun ada juga beberapa produk dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian Kosmetik ilegal paling banyak. diketahui mengandung bahan yang “dilarang” yaitu merkuri dan pewarna Rhodamin B (merah K10), ”kata Kepala BPOM seperti dikutip laman resminya, Sabtu. (4/1/2025).

Kosmetik yang mengandung merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa flek hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Sedangkan pewarna merah K3 dan merah K10 yang sering disalahgunakan dalam kosmetik memiliki sifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari penindakan di Bandung, BPOM juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa bahan baku medis dan produk curah (bahan dasar krim) yang dicampur dengan bahan medis yang digunakan dalam pembuatan produk perawatan kulit label biru melalui usaha rumahan atau cara ilegal.

Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai izin produksi kosmetika atau obat-obatan. Hasil pemantauan dan tindakan penegakan hukum menunjukkan bahwa produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui beredar di “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). Perkiraan nilai ekonomi dari 208 barang yang ditemukan sebesar Rp 4,59 miliar.

Terkait hasil penguatan operasi pengawasan dan penindakan, BPOM memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yakni berupa penarikan produk dan perintah pemusnahan sementara untuk 2 temuan lainnya dan provinsi Jawa Barat. . di Jateng, mereka disusul penyidik ​​pegawai negeri sipil BPOM (PPNS).

Menurut pasal 435 UU No.

Berdasarkan hasil pantauan BPOM selama ini, 40 persen wilayah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik. Tak hanya itu, hampir 43 persen pengaduan masyarakat terhadap produk ilegal yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga terkait dengan produk kosmetik.

NEXT: Daftar 69 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya

(hakim/hakim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *