Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan PPN sebesar 12 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan PPN atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar negeri. . daerah pabean dalam daerah pabean, dan penggunaan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dalam daerah pabean akan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan mulai berlaku secara resmi. 1.1. 2025.

Keputusan ini menunjukkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah. Merujuk pada pasal 2 ayat (3), golongan barang yang dikenakan PPN sebesar 12%, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di dalamnya. bidang perpajakan.

FYI, daftar barang mewah yang dikenakan pajak PPnBM diatur dalam PMK 141 Tahun 2021 dan kemudian dirinci kembali dalam PMK no. 15 Tahun 2023 tentang Daftar Barang Kena Pajak Mewah Selain Mobil. Berikut daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM ditambah PPN 12%, tidak termasuk mobil:

“Barang Kena Pajak berdasarkan harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah Barang Kena Pajak yang mewah seperti kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang merupakan barang mewah yang dikenakan pajak atas penjualannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidangnya. bidang perpajakan,” kata Kamis (1 Februari 2025) sebagaimana dikutip dalam pasal 2 ayat (3).

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengatur kedua mekanisme penghitungan tarif pajak pertambahan nilai. Apabila pajak pertambahan nilai yang terutang pada tanggal 1-31 Januari 2025 dihitung sebesar 12% dari harga jual barang 11/12. Sebaliknya, mulai 1 Februari 2025, penghitungan penetapan pajak diterapkan dengan mengalikan 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai barang impor.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 dihitung dengan mengalikan 12% (dua belas persen) dasar ketetapan pajak sebagai nilai kedua dengan 11/12 (sebelas dua belas) dari harga jual dan mulai bulan Februari.” 1 Tahun 2025 berlaku peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2,” jelas dokumen tersebut. Rincian barang PPN 12% yang juga termasuk dalam golongan objek PPnBM

– Tarif PPnBM 20%.

Kelompok perumahan mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan lain-lain dengan harga jual Rp30.000.000.000 (Rp Tiga Puluh Miliar) atau lebih.

– Tarif PPnBM 40%.

A. Sekelompok kapal udara dan balon udara, pesawat tak bertenaga lainnya;

B. Peluru untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan pemerintah: peluru dan bagiannya, kecuali peluru senapan angin.

– Tarif PPnBM 50%.

A. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan pemerintah atau lalu lintas udara niaga, helikopter; pesawat terbang dan pesawat non-helikopter lainnya.

B. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan pemerintah yaitu artileri; revolver dan pistol; Senjata api (selain pistol, revolver dan pistol) dan alat serupa yang digunakan untuk menembakkan bahan peledak.

– PPnBM 75%

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan pemerintahan atau angkutan umum:

A. Kapal pesiar, kapal tamasya dan kendaraan air sejenisnya terutama dirancang untuk angkutan orang, semua jenis kapal feri kecuali angkutan negara atau angkutan umum.

B. Perahu untuk kesenangan, kecuali untuk keperluan pemerintah atau untuk angkutan umum atau pariwisata.

Tonton video “Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Sepeda Motor Hingga Rumah Mewah”:

(Hons / Hons)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *