Jakarta –

Upah minimum kabupaten/kota pada tahun 2025 rata-rata meningkat sekitar 6,5%. Angka tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Beberapa daerah mengalami kenaikan upah minimum yang signifikan, seperti Kota Bekasi yang upah minimumnya kini sebesar Rp5.690.725. Bekasi akan menjadi wilayah dengan UKM terbesar di Indonesia pada tahun 2025.

Namun banyak juga daerah yang upah minimumnya masih berkisar Rp 2 juta. Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, daftar 10 daerah dengan UMK terendah di Indonesia terletak di Pulau Jawa.

Secara spesifik kawasan ini terletak di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sedangkan Banjarnegara menempati urutan pertama dengan UMK terendah hanya Rp 2.170.475.

Berikut 10 UMK terendah di Indonesia tahun 2025:

1. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475 2. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587 3. Kabupaten Sragen : Rp 2.182.200 4. Kota Banjar : Rp 2.204.754 5. Kabupaten Kuningan : Rp 2.182.200 2.221.724 7. Kabupaten Ciamis : Rp2.225.279 8. Kabupaten Rembang : Rp2.236.168 9. Kabupaten Blora : Rp2.238.430 10. Kabupaten Brebes : Rp2.239.801 (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *