Jakarta –
Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bea masuk ini diterapkan pada sejumlah barang dan jasa mahal atau biasa disebut ‘Sultan’.
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami untuk mengetahui produk mana saja yang termasuk dalam kelompok barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
“Yang kaya akan kami kenakan PPN, dipotong 9-10,” kata Moolyani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Produk yang dikenakan PPN 12% sangat berbeda, barang dan jasa, kata Pak Mulyani. Di antara ragam produknya, terdapat beberapa makanan premium seperti daging sapi Wagyu dan Kobe.
Misalnya daging sapi premium, Wagyu, Kobe, harganya bisa Rp 2,5 juta atau lebih dari Rp 3 juta per kilonya, ”ujarnya.
Sedangkan daging yang dinikmati masyarakat awam yang harganya antara Rp 150-200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%, tegas Pak Mulyani.
Selain daging, beberapa produk lain yang mungkin dikenakan PPN 12% antara lain beras mahal dan buah-buahan mahal. Lalu ada ikan premium seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti rajungan.
Selain makanan, PPN 12% berlaku untuk layanan mewah. Pak Moolyani mencontohkan beberapa contoh seperti sekolah kelas dunia hingga rumah sakit tingkat VIP.
“Kemudian kami juga menggunakan kelompok harga untuk produk dan layanan bernilai tinggi seperti rumah sakit VIP, pendidikan internasional yang mahal,” ujarnya. Watt
1. Beras premium2. Buah-buahan Berharga 3. Daging Sapi Biasa (Wagyu, Daging Sapi Kobe) 4. Ikan Premium (Salmon Premium, Tuna Premium) 5. Kerang (Kepiting Raja) 6. Pelayanan Pendidikan Berharga 7. Pelayanan Kesehatan Mahal 8. Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga 3500-6600 VA
Saksikan juga video ‘Pemerintah tawarkan Rp 265,6 T untuk insentif PPN Bahan Pokok-Pendidikan’:
(ACD/ACD)