Jakarta –
Pemerintah mengambil alih pengelolaan gedung Jakarta Convention Center (JCC). Akses blok 14 GBK ditutup dan dipindahkan ke gerbang 10 Gerbang Jalan Pemuda.
Dalam foto yang diperoleh detikTravel, terlihat beberapa petugas keamanan menutup pintu gerbang Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Di depan gerbang terdapat spanduk bertuliskan ‘Maaf, akses ke Blok 14 melalui gerbang 10 (Gerbang Jalan Pemuda)’.
Kementerian Pemerintah Republik Indonesia (Kemensetneg) dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan, upaya pengamanan di Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan umum. dan pemerintah.
PPKGBK menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah pengelolaan JCC yang berlokasi di Blok 14, yang sebelumnya dioperasikan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Pengalihan Konstruksi tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian) berakhir pada 21 Oktober 2024.
Kementerian Negara juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Negara untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan JCC sebagai Properti Nasional untuk kepentingan umum, dan mengurangi kerugian dana negara.
“Kementerian Pemerintah dalam hal ini PPKGBK telah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan khususnya Kementerian Keuangan untuk memastikan upaya pengamanan dan peningkatan pengelolaan dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan perlindungan Aset Negara,” jelasnya Sekretaris Departemen Setya Utama dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
Sesuai ketentuan dan sifat perjanjian, setelah dibangun dan digunakan, bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun, harus dikembalikan dalam keadaan baik dan siap digunakan kembali oleh pemerintah.
Dalam hal ini PT GSP wajib menyerahkan objek perjanjian yaitu Gedung JCC kepada PPKGBK tanpa syarat, dalam keadaan normal berupa bangunan atau fasilitas sejenisnya, untuk segera digunakan atau dioperasikan pada akhir perjanjian.
Namun meski kontrak sudah selesai, PT GSP tidak memenuhi kewajiban serah terima Gedung Jakarta Convention Center (JCC).
PT GSP menolak untuk menyerahkan atau menyerahkannya, dan tetap memasarkan JCC sebagai tempat berbagai acara MICE dan tanggal pelaksanaannya lebih lambat dari tanggal berakhirnya kontrak.
Direktur Eksekutif PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo juga menghimbau dan mengingatkan penyelenggara acara, serta para pengguna atau sponsor yang dapat atau akan melakukan reservasi/reservasi atau membuat komitmen terkait penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi. dengan PPKGBK.
“Hal ini untuk memastikan berbagai peristiwa dapat terlaksana setelah berakhirnya perjanjian, dan upaya pengamanan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan dampak hukum,” tambah Adi.
Kementerian Pemerintah dalam hal ini PPKGBK bertekad untuk terus meningkatkan pengelolaan Kawasan GBK, termasuk Gedung Jakarta Convention Center (JCC) sesuai dengan peraturan Badan Layanan Umum, sehingga pemanfaatannya dapat terus berlanjut. mengutamakan kebutuhan masyarakat di sana, serta menjaga seni dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya. Saksikan video “Hakim Periksa Hotel Sultan pasca Sengketa Pontjo Sutowo Melawan Pemerintah” (wsw/wsw)