Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Layanan sistem pembayaran masuk dalam target, sehingga dikhawatirkan transaksi pembayaran juga akan terdampak melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan uang elektronik.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen. Jadi, konsumen tidak perlu membayar pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan layanan QRIS.
Kedua, sistem pembayarannya (tidak dikenakan PPN 12%). Hari ini QRIS ramai, juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak dikenakan PPN, kata Airlangga saat memberikan sambutan pada Peluncuran EPIC Sale di Alam. Sutera, Tangerang, Minggu (22 Desember 2024).
Menurut dia, seperti transaksi kartu bank, transaksi kartu uang elektronik, tidak terpengaruh kenaikan pajak nilai hingga 12 persen. Oleh karena itu, kebijakan baru ini tidak mempengaruhi tarif tol.
“Transportasi bebas PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawan, (transaksi e-Money) di jalan tol juga tidak dikenakan PPN,” kata Airlangga ditemui usai acara.
Airlangga juga optimis daya beli masih bisa terkendali pada tahun depan meski ada kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen. Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif untuk menjaga keseimbangan.
Ia juga menyebutkan beberapa insentif yang akan diberikan tahun depan, antara lain diskon harga listrik sebesar 50% untuk Januari-Februari. Lalu ada juga insentif pembelian rumah senilai Rp 2 miliar tanpa PPN.
Selain itu, dari sisi mobilitas, Pemerintah (DTP) membayar PPN sepeda motor listrik untuk mendorong Indonesia mengurangi emisi karbon dioksida. Begitu pula dengan mobil listrik dan potongan pajak barang mewah yang dibayar pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% ditingkatkan.
“Nah, ini membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak berpengaruh terhadap inflasi. Sejalan dengan itu, pemerintah membebaskan sektor transportasi yang menyebabkan tingginya inflasi dari pajak pertambahan nilai.
Pembebasan PPN juga diberikan untuk bahan pokok penting. Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan menanggung PPN beberapa barang kebutuhan pokok agar tetap pada angka 11 persen.
“Misalnya tepung terigu, minyak kita, lalu gula industri yang dulunya bayar PPN 11% tetap 11%, bukan 0,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu) Kementerian Keuangan telah menerbitkan laporan dampak kenaikan PPN terhadap layanan pembayaran elektronik. DJP menjelaskan, transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari layanan sistem pembayaran.
Oleh karena itu, pedagang sebenarnya berhutang PPN atas penyediaan jasa sistem pembayaran. Demikian Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pengenalan Financial Technology.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukanlah barang pajak yang baru, tulis DJP dalam keterangannya.
PPN ditentukan berdasarkan tingkat diskonto merchant (MDR), yang dipungut penyedia layanan dari pemilik merchant.
DJP juga mencontohkan seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Pembelian ini dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp 5.550.000.
Kini jumlah pembayaran pembelian TV tidak berbeda dengan pembayaran QRRIS atau metode pembayaran lainnya. (kg/kg)