Jakarta –

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Mamman Abdurrahman menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Dagang (KPPU). Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan konektivitas antara perusahaan besar dan UMKM.

“Dengan strategi yang fokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang tidak memihak, diharapkan UMKM Indonesia dapat maju peringkat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024). Dapat berkontribusi lebih banyak.” , ,

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perdagangan (KPPU) di Jakarta, Rabu (12/11) lalu.

Maman mengatakan Esta Cita Presiden Prabowo menguraikan kemitraan bisnis utama dengan UMKM untuk melanjutkan pemerataan ekonomi dan memperkuat UMKM dalam negeri. Oleh karena itu, amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu dilaksanakan secara bersamaan.

“Dalam upaya percepatan penerapan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan hari ini merupakan langkah nyata dalam pengawasan Kemitraan secara sistematis dan secara tertib. Bahkan bisa dikenakan sanksi administratif dan “pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” kata Maman.

Menurut Maman, kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar merupakan strategi penting untuk mendorong UMKM memasuki rantai nilai global, mengentaskan kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan daya saing UMKM untuk naik kelas.

Namun menurut data Asian Development Bank Institute (2021), disebutkan partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Jumlah ini tertinggal jauh dari Malaysia (46,2%) dan Thailand (29,6%).

Lebih lanjut beliau menyampaikan kepada MOM, “Rendahnya tingkat kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar, yang hanya sebesar 7 persen pada tahun 2023 berdasarkan data KemenkopUKM, juga berkontribusi terhadap stagnasi daya saing Indonesia di peringkat 73 dalam Indeks Kemudahan Berbisnis. Telah diberikan.”

Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada KPPU atas dimulainya peninjauan pada tahun 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan perusahaan besar. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem bisnis yang saling mendukung tanpa menimbulkan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.

“Kami ingin memastikan UMKM dan perusahaan besar bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Senada, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan UMKM mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia. UMKM mampu menyumbang 61 persen terhadap PDB. Ia juga berharap ada Instruksi Presiden (Instruksi) yang mengatur kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.

“Mudah-mudahan ada Instruksi Presiden yang mengatur kemitraan antara pengusaha besar dan UMKM, karena ini akan memudahkan pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen dan keseimbangan ekonomi sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya. kata M.Fanshurullah Asa. ,

Ia menegaskan, KPPU siap menjadi lembaga koordinasi kemitraan dunia usaha nasional dan daerah.

“Kami yakin koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga termasuk KPPU bisa maksimal. Karena tanpa ini kita tidak punya data yang terintegrasi. Kami sangat berharap amanah yang dilaksanakan sejak 2008 bisa terealisasi,” ujarnya. Dia berkata.

Tonton video “Fakta Kenaikan PPN 1%” (anl/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *