Sukacita –

Sebuah kejadian viral disiarkan langsung di media sosial di kawasan Nol Kilometer (Km) Kota Jogja saat bus online disiarkan. Ternyata itu dilarang!

Diunggah ke Instagram @wonderfuljogja pada Sabtu (11/02), video tersebut memperlihatkan banyak orang yang melakukan aksi musik sambil menghadap ponselnya. Rupanya mereka melakukan live streaming melalui aplikasi TikTok.

Pengoperasian bus online dilakukan di sepanjang sisi jalan Nulle km wilayah Yogyakarta. Menurut Satpol PP Kota Jogja, kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah (perda).

Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Yogyakarta, mengatakan tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2024 Kota Yogyakarta. 7 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantbum) serta keamanan daerah.

Dalam proses ini, khususnya pada Pasal 13(1)(i) tentang penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, pengunjung bus online dijamin akan dicabut hak pejalan kaki.

“Pekerjaan kami hentikan karena mengganggu pekerjaan di jalan kami,” jelasnya saat dihubungi media, Senin (11/04).

Usai mengumpulkan virus-virus tersebut, Satpol PP langsung mengerahkan patroli pada Sabtu (11/2). Namun karena cuaca, timnya tidak melihat pekerjaan tersebut.

Baru pada Minggu (3/11) Satpol PP berhasil mengamankan seseorang di Jalan Mangkubumi, Cokrodinatan, Kota Jogja.

“Dua hari lalu sudah diperbaiki, namun diperbaiki karena hujan deras sehingga dua hari lalu tidak ada aktivitas,” jelasnya.

“Kemarin ada seseorang (ditahan) di Jalan Mangkubumi, kami ingatkan secara lisan agar menghentikan aktivitasnya,” lanjut Dodi.

Soal teguran, Dodi mengatakan hanya diberikan teguran keras. Namun, jika Anda mengulangi perbuatan tersebut, Anda mungkin akan dikenakan sanksi pengadilan.

“Berdasarkan KTP itu, Anda dari Palembang,” jelas Dodi.

“Kalau diulang bisa berujung perkara pengadilan, sesuai Pasal 7 Perda 2024, kalau misalnya diteruskan ada sanksi pengadilan,” sambungnya.

Zero Point KM Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata terpopuler di Kota Pelajar. Tindakan para penipu online tentu dapat mengganggu ketertiban umum dalam situasi seperti itu.

Dodi mengatakan, kepemimpinan kelompoknya juga merupakan hasil patroli media sosial. Menurut dia, fenomena mengamen online baru muncul belakangan ini.

“Ibarat perseorangan, karena ternyata tidak hanya di ground zero saja, tapi ternyata di Mangkubumi juga ada, di jalan-jalan,” jelas Dodi.

“Sepertinya 3-4 hari terakhir yang kita bawa ke TikTok, selama kita pantau tidak ada aktivitas itu, lalu langsung muncul di TikTok dan langsung kita patroli dan penertiban,” tutupnya.

—-

Artikel ini diposting di detikJogja. Tonton video “Video: Yang Mau Nikah Gratis atau Temukan Jodoh di 2025 Segera Datang, Simak Caranya!” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *