Jakarta –

Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi tatanan hukum dan dilaksanakan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU GES).

“Ini bagian dari undang-undang yang diterapkan,” kata Irlanga di sela-sela KTT G20 di Brazil, Kamis (21/11/2024).

Irishman menolak berkomentar apakah kebijakan tersebut akan menghambat pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya di sektor pengadaan pemerintah. Hanya: Sekalipun pajak pertambahan nilai dinaikkan menjadi 12 persen, ada banyak alat kebijakan yang dapat digunakan pemerintah untuk menjaga perekonomian tetap berjalan.

“Tentunya masih ada beberapa alat lagi yang bisa kami tingkatkan,” kata Irlanga.

Di sisi lain, kata Irlenga, ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN 12%. Salah satunya, Airlangga, menyinggung produk makanan.

Beberapa barang juga diberikan manfaat berupa pajak pertambahan nilai (PPN DTP) oleh negara. Misalnya saja PPN DTP pada bagian properti untuk pembelian rumah.

“Karena ada sektor yang PPNnya dinaikkan oleh pemerintah dan ada pula yang dikecualikan, tentunya produk pangan akan kita cermati bersama-sama,” kata Irlanga.

Merujuk keterangan Irlanga, produk pangan termasuk barang yang dibebaskan pajak pertambahan nilai. Hal ini tertuang dalam Pasal 4A Undang-Undang “Tentang Pembangkit Listrik” yang menjelaskan jenis barang yang dibebaskan dari PPN.

Barang-barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah makanan dan minuman yang terdapat di hotel, rumah makan, kantin, warung dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, baik dilayani oleh katering atau jasa katering maupun tidak. merupakan subjek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Setelah itu, situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id memberikan informasi detail mengenai produk pangan bebas PPN. Barang-barang tersebut konon memang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok yang dibutuhkan banyak orang. Dengan rincian sebagai berikut:

A. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai. Garam beryodium atau tidak beryodium. Daging adalah daging segar yang belum diolah tetapi telah dipotong, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau dikemas, diasinkan, dikapur, diasinkan, diawetkan dan/atau direbus. Telur yang dimaksud dengan telur yang belum diolah, termasuk telur yang telah dibersihkan, diasinkan atau dikemas. Susu, itu. susu skim dingin atau hangat, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lain dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Buah berarti buah yang baru dipetik, telah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, dipotong, disortir dan/atau dikemas atau dikemas, baik dikemas maupun tidak. Daging buah nabati, yaitu sayuran segar yang telah dipanen, dicuci, dikeringkan dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicincang

Tonton juga videonya: Kenaikan PPN hingga 12% membuat Anda khawatir

(p/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *