Batavia –
Awal tahun ini, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah. Selain dikenakan PPnBM (penjualan barang mewah), barang tersebut juga akan dikenakan PPN yang dinaikkan menjadi 12%.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan saya koordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% hanya pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa. 31/12/2024)
Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya beberapa waktu lalu.
Prabowo juga mengatakan, kebutuhan sehari-hari yang berada di bawah tarif pajak 11% tetap sama dan tidak menunjukkan kenaikan harga.
“Tidak akan ditambah PPN pada barang dan jasa kecuali barang mewah. Artinya tetap pada tarif saat ini yang berlaku mulai tahun 2022. Barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan perpajakan telah diberikan hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Preeta Laura, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan membenarkan, tidak ada pajak pertambahan nilai yang ditambahkan pada kebutuhan sehari-hari yang dibeli di warung dan supermarket.
“Dipastikan tidak ada peningkatan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Pemberian Presiden Prabowo kepada masyarakat Indonesia di awal tahun ini menjawab prinsip dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan tekadnya setelah bulan Desember. 12. Oleh akhir tahun 2024, dengan menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang, dalam kalimat yang sama ia resmi ucapkan.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan telah mengumumkan pengenaan PPN sebesar 12% atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023 dan PMK No. 42 Tahun 2022.
“Seperti yang disampaikan Menkeu, ada kelompok hunian mewah lebih dari 30 miliar, dikendalikan hot air birds, pesawat terbang dan jet pribadi, senjata, helikopter, kapal pesiar dan mobil mewah. Kecuali barang-barang tersebut, tetap dengan 11% seperti sebelumnya.
Menurut Preeta, kenaikan besaran pajak tambahan dari 10% menjadi 11% merupakan perintah dari UU No. Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (HPP) edisi ke-7 disepakati DPR dan pemerintah. pada bulan April 2022 dan dari 11% menjadi 12% pada bulan Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih cara menaikkan tarif pajak barang mewah saja agar tidak merugikan hajat hidup orang banyak. Seperti yang disampaikan Presiden, pemerintah percaya penuh pada pemerintahan yang penuh kasih dan disiplin. pidato.