Jakarta –
Pemerintah berencana menghentikan impor garam dari luar negeri pada tahun 2025 dan garam industri pada tahun 2027. Mencapai 500 hektar.
KKP Victor Gustaaf, Direktur Jenderal Pengelolaan Laut dan Kawasan Laut, mengatakan perluasan lahan ini untuk meningkatkan produksi garam Indonesia, khususnya produksi garam industri. Rencananya, perluasan lahan bendungan di Negara Bagian Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai langkah awal, pihaknya menargetkan perluasan bendungan seluas 100 hektar pada tahun depan.
“Sebenarnya untuk Sabu Raijua, rencananya tahun 2025 kita operasi sekitar 100 hektare dulu, tapi tahun 2027 nanti bisa mencapai 500 hektare,” kata Victor dalam jumpa pers di gedung KKP Mina Bahari IV, Jakarta Pusat. , Jumat (20/12/2024).
Pihaknya akan menetapkan program percontohan atau model industri. Pemerintah membangun dari atas ke bawah untuk memenuhi kebutuhan industri secara langsung.
“Jadi ladang garam di sana akan kita manfaatkan, kemudian dengan campur tangan pemerintah, dalam hal ini kita akan lakukan dari atas ke bawah agar garam dari Sabu Raijua bisa dijual ke industri,” tambah Victor.
Pihaknya juga akan mengkaji dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Impor Produk Perikanan dan Produk Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Alat Penolong Industri, serta revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun Perpres (PP) 2022), soal percepatan. Biro Pengembangan Garam Nasional
“Termasuk pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, dan selanjutnya Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan industri garam nasional akan kita ubah,” jelasnya. (Gambar/Gambar)