Jakarta –

Pasca pengambilalihan pengelolaan gedung Jakarta Convention Center (JCC) oleh pemerintah, akses blok 14 GBK ditutup dan diarahkan ke Gerbang Jalan Pemuda 10.

Dari foto yang diperoleh DetikTravel, tampak banyak petugas keamanan yang menggembok pintu gerbang kawasan Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Di depan gerbang terdapat spanduk bertuliskan ‘Maaf, akses Blok 14 dipindahkan dari Gerbang 10 (Gerbang Jalan Pemuda)’.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan, upaya pengamanan terhadap Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara. negara.

PPKGBK menjelaskan, tindakan tersebut diambil pasca penghentian pengelolaan GCC di Blok 14 pada 21 Oktober 1991, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Build-Transfer (Perjanjian) tanggal 22 Oktober 1991 .

Departemen Luar Negeri juga menyatakan bahwa tindakan ini konsisten dengan komitmen Departemen Luar Negeri untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan GCC sebagai Milik Negara untuk kepentingan masyarakat dan mengurangi potensi kerugian finansial bagi negara.

“Sekretariat Kementerian Luar Negeri dalam hal ini PPKGBK melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak yang berkepentingan khususnya Kementerian Keuangan untuk memastikan upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan perlindungan. negara. Aset properti.” Sekretaris Kementerian Setya Utama dalam keterangan resminya tertanggal Senin (30/12/2024).

Bangunan gedung yang dibangun dan dipergunakan selama 33 tahun sesuai dengan syarat dan ketentuan kontrak, harus dikembalikan kepada negara dalam keadaan sehat dan layak pakai setelah dibangun dan digunakan.

Dalam hal ini PT GSP wajib mengalihkan Gedung GCC yang menjadi obyek kontrak kepada PPKGBK, tanpa syarat apapun, agar dapat segera digunakan atau dioperasikan pada akhir jangka waktu kontrak, di bawah normal. . kondisi bangunan atau fasilitas serupa. sebuah perjanjian.

Namun meski perjanjian tersebut diakhiri, PT GSP tidak memenuhi kewajiban pemindahan Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

PT GSP juga menolak pengembalian dana atau pemindahtanganan bahkan tetap menjual GCC sebagai tempat penyelenggaraan berbagai acara MICE yang tanggal pelaksanaannya setelah tanggal berakhirnya perjanjian.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo juga mengimbau dan mengingatkan penyelenggara acara serta pengguna atau sponsor yang telah atau akan melakukan pemesanan/reservasi atau berkomitmen terkait penggunaan PPKGBK agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.

Tujuannya agar berbagai peristiwa dapat terjadi setelah perjanjian berakhir dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan akibat hukum, kata Adi. dia menambahkan.

“Sekretariat Kementerian Luar Negeri dalam hal ini PPKGBK berkomitmen untuk lebih meningkatkan pengelolaan Kawasan GBK, termasuk Gedung Jakarta Convention Center (JCC), sesuai prinsip Badan Layanan Umum, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. pemanfaatannya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta tetap menjaga prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik.” “Untuk membela,” ujarnya, ia menutupnya.

Berita terpopuler DetikTravel pada Selasa (31/12/2024) adalah sebagai berikut:

Tonton video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (wkn/wkn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *