Jakarta –

Kementerian Keuangan (KMENKU) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12%. FYI, mulai 1 Januari 2025 pemerintah tetap mengenakan PPN sebesar 12%.

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai. pajak. Implementasi perpajakan dari teknologi keuangan.

Dwi mengatakan, tidak ada pajak atas nilai simpanan, nilai saldo, atau nilai transaksi pembelian dan penjualan. Namun konsumen dikenakan pajak atas penggunaan layanan e-money atau dompet digital.

Artinya layanan uang elektronik dan dompet digital bukan barang pajak baru, ujarnya kepada dticcom, Jumat (20 Desember 2024).

Misal seseorang bernama Zain mengisi ulang uang elektronik sebesar 1.000.000 rupiah, dan biaya isi ulangnya misalnya 1.500 rupiah, maka jika PPNnya 11% maka perhitungannya sebagai berikut, 11% x 1.500 rupiah = 165 rupiah Indonesia.

Oleh karena itu, konsumen akan dikenakan PPN 11% per transaksi sebesar Rp 165. Artinya, biaya transaksi isi ulang sebesar Rp 1.000.000,- di luar biaya isi ulang Rp 1.500 ditambah biaya PPN. Oleh karena itu, Rp 1.001.665.

Kemudian dengan kenaikan PPN sebesar 12% maka perhitungan PPNnya adalah: 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.

Sebab, kenaikan PPN sebesar 1% hanya dikenakan biaya Rp15. Oleh karena itu, akan dikenakan biaya PPN sebesar 12% pada setiap transaksi berapapun nominalnya.

Contoh lain, Slamet memasukkan uang Rp 500.000 ke dompet digital atau e-wallet miliknya. Misalnya biaya dompet digital atau e-wallet yang disimpan dengan nilai Rp 1.500, maka rumus perhitungan PPNnya adalah: 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Jadi jumlah transaksinya adalah Rp 501.665.

Setelah ditambah PPN 12%, rumus perhitungan PPNnya adalah: 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi tambahan PPN 1% hanya Rp 15. Nilai transaksinya menjadi Rp 501.680.

Ia menyimpulkan: “Berapa pun jumlah marjinal transaksinya, jumlah PPN yang dibayarkan akan tetap sama kecuali layanan yang dibebankan oleh penyedia berubah.”

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *