Jakarta –

Harga minyakita mahal, rata-rata dalam negeri Rp 17.100/liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) Oilita dipatok Rp 15.700/liter.

Kantor Kabinet Presiden (COP) mengungkap adanya berbagai klaim mengapa minyak goreng kemasan biasa belum memenuhi standar HET. Edy Priyono, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Presiden, mengatakan salah satu klaim yang muncul adalah penemuan Minyakita dijadikan minyak curah.

Terjadi penyusupan keluarga di minyak curah. Kami mencari sumber informasi, pada tahun 2023, KPPU menemukan ada kasus Minyakita yang kemasannya dibuka dan dijual (sebagai) minyak curah karena mahalnya harga minyak curah. Dibuka bungkusannya, ternyata (Minyakita) harga minyak curah mahal karena dijual dalam jumlah besar. YouTube seperti dikutip Kementerian Dalam Negeri, Selasa (12/03/2024).

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Populer. Sementara itu, minyak goreng curah didiskontokan sesuai harga pasar.

Selain itu, Edy menduga kenaikan harga Minyakita disebabkan oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku pembuatan minyak tersebut.

“Pada bulan Oktober harga CPO Rp 14.000. CPO untuk minyak goreng minimal Rp 4.000, jadi minyak goreng harusnya Rp 18.000,” jelasnya.

Namun kehadiran Minyakita sebenarnya dimaksudkan untuk menstabilkan pasar saat harga minyak goreng naik. Selain itu, kenaikan harga Minyakita juga disebut-sebut disebabkan oleh peningkatan permintaan.

“Kami menduga ketika harga minyak curah sedang tinggi, sebagian konsumen yang membeli minyak curah akan beralih ke Minyakita dan kemudian terjadi peningkatan permintaan Minyakita,” ujarnya.

Kecurigaan lainnya adalah distribusinya lebih lama dari yang seharusnya. Selain itu, minyak mentah mengalir ke luar negeri, kemudian diekspor sebagai minyak limbah untuk produksi bahan baku biodiesel.

Gugatan ini diumumkan oleh perwakilan asosiasi perdagangan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kementerian Perdagangan pada 28 November 2024, ujarnya.

Oleh karena itu, Edy mengimbau Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan Polri, dan instansi terkait lainnya melakukan pengusutan menyeluruh di lapangan atas dugaan infiltrasi dan kebocoran minyak curah Oilita, khususnya di LN yang disarankan. Menurutnya, kita harus bertindak.

“Pembukaan minyak mentah itu pelanggaran perintah. Apalagi minyak mentah diekspor ke luar negeri, itu pelanggaran,” tutupnya. (batang/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *