Jakarta –

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen kemungkinan akan berdampak pada industri otomotif. Pasalnya, dikenakan PPN sebesar 12 persen atas barang dan jasa yang tergolong mewah, dan hampir seluruh mobil yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tergolong barang mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan daftar barang yang terkena pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen efektif 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) termasuk dalam kategori ini.

Lalu, kecuali angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, armada mewah dikenakan 12 persen dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPNBM dikenakan 12 persen. Jadi dikenakan 12 persen, yang lain tidak kata Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Shri Mulyani dalam paparannya.

PPnBM kendaraan bermotor Peraturan Menteri Keuangan no. 141/PMK.010/2021 Penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah serta tata cara pengenaan dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah. Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

Namun, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kuku Kumara mengatakan, yang paling berat bagi industri otomotif bukanlah kenaikan PPN hingga 12 persen, melainkan penambahan peluang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Opsi dilaksanakan hari ini, Minggu (1/5/2025).

“Kami juga berdiskusi, kami menyampaikan pandangan kami mengenai kenaikan opsen, karena kenaikan opsen cukup tinggi, dan beberapa daerah sudah merasakan bahwa kenaikan BBNKB dan PKB akan berdampak pada penurunan penjualan mobil,” ungkapnya. Kukuh. Program Evening Up CNBC Indonesia.

Padahal, lanjut Kukuh, pendapatan asli daerah dari kendaraan bermotor (PAD) di sebagian besar provinsi cukup besar, antara 40 hingga 80 persen.

“Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan opsi), maka penjualan (kendaraan) turun, artinya Pemda akan defisit atau penurunan pendapatan. Itu yang kami nyatakan,” kata Kukuh. . .

Sedangkan menurut Kukuh, dampak PPN mungkin tidak terlalu signifikan. “Kalau PPN dihapuskan dan dinaikkan 12 persen dan mereka membeli kredit, seharusnya tidak terlalu berdampak,” kata Kukuh. Tonton video “VIDEO: K-Popers khawatir dengan kenaikan harga tiket konser karena kebijakan PPN baru” (rgr/din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *