Jakarta –
Pemerintah melalui Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KMENKU) memperkenalkan sistem perpajakan baru bernama CoreTax. Sistem tersebut kini tersedia secara online bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, DJP telah menerapkan Coretax pada 16-31 Desember 2024. Kemudian sistem tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Situs resmi DJP menyebutkan bahwa Coretax merupakan sistem manajemen Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan akses kepada penggunanya. Perluasan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018.
Saat ini, Tax Administration Core System Update (PSIAP) merupakan proyek pemutakhiran bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi COTS (commercial off-the-shelf) yang menyertai pemeliharaan database.
Tujuan utama penerapan Coretax adalah untuk mengubah sistem perpajakan saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, administrasi dan pemungutan perpajakan sebagai login ke Coretax
Wajib Pajak Coretax DJP yang telah memiliki akun DJP online dapat mengakses link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dan dengan cara sebagai berikut:
1. Masukkan User ID yaitu NIK atau NPWP 16 Digit2. Masukkan kata sandi DJPOnline3. Masukkan kode captcha4. Klik Login Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mereset password dengan format sebagai berikut:
1. Pilih situs verifikasi melalui email atau nomor telepon 2 Masukkan email tujuan atau nomor telepon 3. Masukkan kode captcha 4. Klik Kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi link ganti password
Saat mengganti kata sandi, wajib pajak diminta memasukkan kata sandi Coretax mereka. Disarankan agar kata sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital
Jika hal ini dilakukan, maka wajib pajak dapat mengakses sistem DJP Coretax. Kami harap ini bermanfaat, pengiklan!
Simak Juga Video: Dugaan NPWP Terungkap, Kominfo Minta Klarifikasi DJP-In Gandeng BSSN dan Polri
(fdl/fdl)