Jakarta –
PT Honda Prospect Motor (HPM) buka suara bahwa Honda Brio Satya terdampak pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen. Mereka memastikan kondisi tersebut berdampak pada harga beli kendaraan.
Yusak Billy mengatakan, selaku Direktur PT HPM, pihaknya sedang mempelajari hukum yang tepat untuk menetapkan harga Brio Satya pasca munculnya PPN 12 persen. Setelah pengoperasian selesai, hasilnya akan ditampilkan, termasuk harga akhir mobil.
“Salah satu faktor yang menentukan harga jual mobil adalah nilai pajak yang ada. Kami sedang mempelajari detail aturan penetapan harga jual dengan PPN 12 persen,” kata Billy kepada detikOto, Sabtu (4/1).
Seiring kenaikan harga, Billy memastikan perusahaannya akan memberikan layanan lebih banyak kepada pelanggan Indonesia. Karena apapun yang terjadi, kepuasan mereka harus tetap dijaga.
“Tentunya untuk terus memberikan value kepada pelanggan, kami sedang menyiapkan program penjualan yang akan semakin memudahkan pelanggan mendapatkan mobil,” ujarnya.
Sebagai catatan, harga Honda Brio Satya mulai Rp 167 jutaan dengan standar on-road di Jakarta. Meski jumlahnya berubah, harga akhirnya diperkirakan kurang dari Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengatakan seluruh kendaraan milik PPnBM akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Saat ini kendaraan LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen sesuai aturan yang berlaku.
Namun daftar harta benda terkait PPnBM tertuang dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Kemudian dirinci dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Daftar Harta Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor.
Saat diperkenalkan 12 tahun lalu, mobil LCGC mendapat kenyamanan bebas PPnBM. Hal ini tertuang dalam Permenperin no. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Kendaraan Roda Empat yang Hemat Energi dan Berdaya Jual.
Kendaraan yang mendapat suspensi ini harus memenuhi syarat tertentu, misalnya mesin berkapasitas 980 hingga 1.200 cc harus memiliki konsumsi bahan bakar (BBM) kurang dari 20 km/liter.
Namun saat ini kendaraan LCGC sudah tidak lagi mendapatkan diskon PPnBM penuh. Kendaraan tersebut dikenakan pajak sebesar tiga persen sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2022. Tonton video “Video: K-Popers Khawatir Kenaikan Harga Tiket Konser Akibat Kebijakan PPN Baru” (sfn/rgr)