Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Ini merupakan keputusan upah minimum pertama di bawah pemerintahan Prabowo Subiano.
Bob Azam, Kepala Bagian Kepegawaian Apindo, mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam bisnis saat menghitung kenaikan gaji di masa depan.
“Pada tahap ini kita belum mengetahui dasar pemerintah menetapkan kenaikan 6,5% dan bagaimana upah akan ditetapkan di masa depan dan bagaimana dunia usaha menghitung biaya upah dan kenaikan biaya untuk keamanan kerja di masa depan,” kata. Dticcom dari Bob, Jumat (29/11/2024).
Apindo, kata Bob, sebenarnya menunggu klarifikasi pemerintah terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Saat ini kita menunggu klarifikasi dari pemerintah. Apa dasar penghitungan gaji tahun depan? Bagaimana jaminan kerja dua hingga tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Di Istana Presiden, Prabowo mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar) awalnya mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6%. Akhirnya, setelah pertemuan dengan para pemimpin buruh, angka tersebut ditetapkan sebesar 6,5%.
“Menteri Tenaga Kerja telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah mendiskusikannya dan bertemu dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional,” kata Prabowo kepada seorang pejabat. Diputuskan untuk menaikkan gaji sebesar 6,5%.” Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pernyataan Jumat.
Hal itu disampaikan Prabowo seusai menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indira Wijaya, Menteri Tenaga Kerja Yasirli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Mr. Mulyani. Indravati (Bantuan/HNS)