Jakarta –

Rizky Febian dan Mahalini diam-diam menandatangani akad nikah di pemerintahan. Pernikahan tersebut dilangsungkan pada 27 Desember 2024.

Nasrullah, Ketua KUA Setiabudi, menjelaskan soal pernikahan pasangan penyanyi tersebut. Pernikahan tersebut dilangsungkan pada hari yang sama dengan tempat pernikahan pertama.

“Kemarin pernikahan di Hotel Raffles dilaksanakan Jumat pukul 09.00,” kata Nasurllah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2025).

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahlini melangsungkan akad nikah dan resepsi di Hotel Raffles pada Jumat, 10 Mei 2024. Namun, Rizky Febian dan Mahlini mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.

Rizky Febian dan Mahalini melamar pernikahan karena alasan administratif. Namun, pengacara menegaskan pernikahan penyanyi itu bersifat agama.

Namun Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak permintaan tersebut. Hakim menyarankan Rizky Febian dan Mahalini memperbarui akad nikah.

“Sebenarnya permasalahan mereka sudah selesai di pengadilan. Pengadilan sudah membatalkan pernikahannya. Lalu mereka menikah lagi, maka pernikahannya akan kita lakukan,” jelasnya.

Nasrullah mengatakan Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pernikahannya di KUA Setiabudi. Akad nikah baru yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini adalah sah.

“Pengantin baru harus ketemu dan saling kenal. Kita tes, sebulan lagi tidak ada masalah. Nanti kita nikah, sah,” kata Nasrullah.

Akad nikah Rizky Febian dan Mahalini dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan pernikahan. Meski Nasrullah tak berkomentar soal keterlibatannya dalam akad nikah baru tersebut.

“Perwakilan harus hadir, yang jelas syaratnya sudah terpenuhi. Ada calon pengantin, lalu wali hakim, lalu saksi. Meski perwakilan keluarga tidak banyak, di sana,” ujarnya.

Nasrullah merupakan hakim wali Mahalini dalam akad nikah. Jadi, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah secara agama dan dicatatkan pemerintah. Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi, Minta Izin Pemerintah” (pus/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *