Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% atas barang mewah. Berikut pernyataan lengkap Prabowo.

Pada hari terakhir tahun 2024, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Prabowo menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.

“Tim swasta tergolong barang mewah yang dinikmati atau digunakan masyarakat kelas atas, kemudian yacht, rumah sangat mewah yang nilainya melebihi kelas menengah. Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ujarnya. . Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Pernyataan lengkap Prabowo tentang PPN 12%:

Assalamualaikum selamat malam, salam sejahtera kita semua. Terima kasih teman-teman media. Malam ini mulai pukul 15.50 saya kurang lebih hadir dalam rapat akhir tahun Menteri Keuangan dan jajarannya. Jadi hari ini jalur Kemenkeu mengikuti masuknya uang ke pemerintah Indonesia dari perpajakan, dari bea cukai, dari PNBP, jadi karena tepat 00 berarti tahun anggaran 2024 sudah ditutup.

Tadi saya sudah mendapat pemaparan dari Menteri Keuangan, Implementasi APBN 2024 dan Alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, tekanan terhadap seluruh perekonomian dunia yang pada akhirnya mempengaruhi harga komoditas. mempengaruhi pendapatan kita, juga mempengaruhi harga minyak dan gas.

Ternyata keuangan pemerintah masih bisa kita kelola dengan hati-hati, bijak, hati-hati dan defisit masih bisa kita kendalikan dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan mampu kita kelola.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya juga berpendapat ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN, dimana mungkin masih ada keraguan atau pemahaman, maka setelah dilakukan koordinasi dan pembahasan. bersama Menteri Keuangan dan sejumlah kementerian lainnya. Saya rasa masalah PPN 12% ini perlu diselesaikan sendiri.

Saudara sekalian, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanah, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan. Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah RI dan DPR 2021, kenaikan tarif akan bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, hal itu sudah terlaksana.

Lalu undang-undang memerintahkan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Besok. Kenaikan bertahap ini dimaksudkan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Saudara-saudara, beginilah sikap pemerintahan yang saya pimpin. Saya juga meyakini pemerintahan pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kami adalah selalu berpihak pada rakyat, demi kepentingan negara dan berjuang serta bekerja demi kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan bersama DPR RI, pemerintah hari ini memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya ulangi agar lebih jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Artinya, barang dan jasa tertentu yang telah dikenakan PPN atas barang mewah, yang dikonsumsi oleh orang kaya dan kaya. Misalnya, pesawat jet pribadi yang tergolong barang mewah yang digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Lalu kapal pesiar, lalu rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas kelas rata-rata.

Artinya, terhadap barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah tidak akan terjadi kenaikan PPN yang akan tetap sama seperti sekarang. Yang berlaku sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapat pengecualian atau dikenakan tarif PPN 0% tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan pembebasan pajak yaitu PPN 0% masih berlaku.

Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, nilai stimulusnya Rp 38,6 triliun. Seperti yang diumumkan sebelumnya. Dukungan beras kepada 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA. Pembiayaan industri padat karya. Insentif PPh Pasal 21 bagi PNS maksimal Rp 10 juta per bulan, lalu gratis PPh bagi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan seterusnya. Total nilai paket stimulus ini sebesar Rp38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang masih dibebaskan PPN dengan tarif 0% meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum. pelayanan, rumah sederhana, air minum.

Saudara-saudara, dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan ramah rakyat. Saya yakin permasalahan yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan seluruh lembaga terkait. Saya rasa itu saja dari saya, terima kasih. Selamat Malam Tahun Baru.

Dan lihatlah, di malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Hingga pukul 00.00 pemerintahan masih tetap di tempat, sebagian besar PNS masih berada di kantor masing-masing. Sekali lagi saya ucapkan kepada seluruh saudara sebangsa dan setanah air, Selamat Tahun Baru. Kita menghadapi tahun baru dengan penuh suka cita, keyakinan dan keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit. Terima kasih. Selesai.

Tonton video “Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Sepeda Motor Hingga Rumah Mewah”:

(objek/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *