Jakarta –
Pemerintah hari ini resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Dalam penerapannya, pemerintah menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Pantauan detikcom di beberapa supermarket kecil (minimarket) termasuk toko gerai Indomalet di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, saya mengamati belum ada kenaikan PPN hingga 12%.
Berdasarkan keterangan pada struk belanja, dikenakan PPN sebesar 11% atas makanan ringan yang dibeli di gerai minimarket.
Jika Anda pindah ke toko Mini Market Alfamart di wilayah yang sama, Anda akan dikenakan PPN kurang dari 12% atas transaksi makanan ringan Anda.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan PPN sebesar 12% berlaku untuk barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Sekali lagi, pajak pertambahan nilai sebesar 11% hingga 12% akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, artinya barang-barang mewah yang sebelumnya digunakan oleh orang kaya akan dikenakan pajak pertambahan nilai,” kata Prabowo. Kemarin (31 Desember 2024) konferensi pers digelar di kantor Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan, PPN sebesar 12% akan tetap dipungut atas barang yang sebelumnya dikenakan pajak pertambahan PPN sebesar 11%.
“Semua barang dan jasa yang tadinya sebesar 11% akan tetap sebesar 11% dan tidak ada kenaikan PPN atas barang dan jasa yang tadinya sebesar 11% sehingga akan dikenakan PPN 0%, artinya tidak ada PPN yang dibayarkan. ,” jelas Pak Mulyani. (ed./ed.)