Jakarta –
Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan barang ilegal berhasil diproses bersama aparat penegak hukum. Barang-barang tersebut antara lain iPhone 16, tablet, tas, sepatu, kosmetik, alkohol, rokok, dan boneka seks yang dimusnahkan secara simbolis dengan cara dipotong.
Ascolani, Direktur Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan antara 4 hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 tindakan bea cukai yang melibatkan total nilai barang senilai 2,9 miliar rupiah, dan potensi kerugian pada pihak bea cukai. negara Rp 870 juta. Angka tersebut meningkat 7,66% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Selain itu, dilakukan 28 kali operasi terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti 66,99 kilogram. Jumlah penindakan meningkat 47,37% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
“Bea Cukai akan terus bekerja keras memperkuat pengawasan untuk menjaga kepentingan nasional, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, menjamin kepatuhan terhadap hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai dan Departemen Pendapatan Negara bekerja sama,” kata Tan pada hari Jumat. Ascolani dari Departemen Bea dan Cukai di Soekarno Hatta mengatakan, kepolisian, kejaksaan, TNI dan kementerian/lembaga terkait lainnya “berkomitmen untuk melawan Bea dan Cukai sebagai anggota Departemen Pemberantasan dan Pemberantasan Penyelundupan.” (29/11/2024) ).
Berikut rincian tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di lingkungan Bea, Cukai, dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir pada tanggal 4 hingga 27 November 2024:
A. Penegakan oleh Departemen Bea Cukai
1. Penindakan terhadap 289 unit telepon genggam, komputer genggam dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Operasi tersebut melibatkan pengiriman 102 unit ponsel/tablet merek Apple senilai Rp714 juta dari Batam ke Jakarta, yang ditandai sebagai barang untuk dijual (bukan untuk keperluan pribadi) dan berstatus Barang Dalam Penguasaan Negara (BDN).
2. Penindakan terhadap 1.562 jenis produk kosmetika ragam senilai Rp 152 juta, dimana 12 penindakan diantaranya dapat merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta. Kosmetik dipakai oleh wisatawan dan menandakan bahwa barang yang dijual bukan untuk penggunaan pribadi.
3. Dilakukan tindakan terhadap 92 kg daging senilai Rp 14 juta dalam 2 kali operasi. Akibat operasi tersebut, ia diserahkan ke lembaga karantina.
4. Tindakan yang diambil terhadap penumpang yang mengangkut hewan dan tumbuhan tanpa izin dari dinas yang berwenang. Dalam 14 kali operasi, berhasil disita 6 ekor cula, 70 tulang marlin, 10 kilogram gaharu, 5 kilogram bibit kaktus dan tanaman hias, serta 2 buah gading gading.
5. Tindakan ekspor Mitragyna spiosa (kratom) seberat 224 kg senilai Rp101 juta dari 2 tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,3 juta. Ekspor barang tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan No. 10 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan no. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 20.2024.
B. Penegakan oleh Departemen Cukai
1. Sasar 1.115.160 pita cukai MMEA Golongan C palsu yang diimpor senilai Rp115,23 miliar, dua tindakan ini bisa merugikan negara Rp34,56 miliar. Pada aksi pertama, 10 paket dari Tiongkok berisi 600.000 stempel konsumen palsu disita; pada penindakan kedua, dilakukan penyitaan sebanyak 9 paket dengan stempel konsumen palsu sebanyak 515.160 lembar. Kedua tindakan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian.
2. Menindak penumpang yang membawa Barang Pabean (BKC) berlebih sebanyak 90.520 batang rokok, 29 bungkus Hasil Tembakau Olahan Lainnya (HPTL), 2 kilogram tembakau potong, dan 141 batang cerutu. Nilai kargo tersebut diperkirakan Rp 226 juta, dengan kemungkinan kerugian Rp 69 juta. Item ini saat ini berstatus BDN.
3. Menindak 318 botol minuman mengandung etanol (MMEA) milik penumpang yang membawa BKC dalam jumlah berlebihan. Nilai kargo tersebut diperkirakan Rp 190 juta, dengan kemungkinan kerugian Rp 57 juta. Item ini saat ini berstatus BDN.
C. Pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir
Pada tanggal 4 hingga 27 November 2024, NPP melakukan penindakan sebanyak 28 kali dengan cara yang digunakan tersangka, yakni 24 kali tidak melaporkan dan/atau laporan palsu (false report) dan ditutup-tutupi dengan kasus lain (laporan palsu).
Melalui 28 operasi tersebut berhasil disita barang bukti seberat 66,99 kilogram dan sembilan orang tersangka. Berkat tindakan yang dilakukan, nyawa 117.664 generasi Indonesia berhasil diselamatkan, jelas Ascolani.
Salah satu operasi besar PLTN pada periode ini adalah keberhasilan penggerebekan laboratorium rahasia di Uluwatu, Bali, melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Tim Reserse Kriminal Polri. Polisi mengamankan empat tersangka dan barang bukti PLTN seberat 215.480 gram.
Lihat juga video “Bea Cukai telah menindak 31.000 kasus penyelundupan sejak Januari 2024”:
(acd/acd)