Jakarta –
Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada transfer uang elektronik memang banyak dibicarakan. Hal ini juga dijelaskan di Bagian Pendapatan Kementerian Keuangan.
Perluasan DJP Dwi Astuti; Menurut Direktur Pelayanan dan Humas, pajak sebesar 12 persen itu untuk pertambahan nilai; PPN 12% dibebankan bukan atas nilai sisa atau nilai transaksi. kepada pengguna untuk menggunakan layanan keuangan elektronik
Sejauh ini Dui berkata; Pelayanan uang elektronik dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Atas Pengenalan Teknologi Keuangan.
Aturan PPN kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HES) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori bebas PPN. Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025, layanan uang elektronik juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Artinya, layanan e-money dan dompet digital bukan merupakan badan kena pajak baru, kata Dwi kepada detikcom, Jumat (20/12/2024) tentang penghitungan PPN jasa transfer e-money.
Misalnya seseorang bernama Zain mempunyai uang elektronik senilai Rp 1.000.000 dan biaya isi ulang misalnya 1.500 rupee maka PPN-nya sebesar 11%. Perhitungannya sebagai berikut: 11% x Rp. 165.
Oleh karena itu, PPN 11% ini akan dibebankan kepada pelanggan sebesar 165 rubel per transaksi. Artinya isi ulang sebesar Rp 1.000.000 ditambah biaya isi ulang sebesar Rp 1.500 ditambah PPN atau Rp 1.001.665.
PPN selanjutnya dihitung sebagai berikut dengan penambahan PPN sebesar 12%; 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.
Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15. Oleh karena itu, biaya PPN sebesar 12% ini akan dikenakan pada setiap transaksi berapapun nominalnya.
Contoh lainnya, Slamet melakukan top up dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Misalnya, biaya pengisian dompet digital atau dompet elektronik adalah 1500 rubel. PPN kemudian dihitung sebagai berikut; 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Jadi biaya transaksinya adalah Rp 501.665.
PPN dihitung sebagai berikut, dengan kenaikan PPN sebesar 12%; 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15. Transaksinya berjumlah 501.680 rubel.
“Selama layanan yang dikenakan oleh penyedia layanan tidak berubah, berapapun besaran nominal transaksinya, maka besaran PPN yang dibayarkan akan tetap sama,” kata Dwi tentang rincian layanan transaksi e-money terkait PPN.
Referensi Antara, aturan PPN atas transaksi keuangan elektronik atau jasa financial technology (fintech) tercantum dalam Peraturan 69 Peraturan Keuangan (PMK) 2022.
Dalam aturan ini, layanan uang elektronik (e-money); dompet elektronik (electronic wallet); gateway pembayaran; Klarifikasi Konversi PPN dibebankan pada penyelesaian akhir dan transfer dana.
PPN berlaku atas biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya biaya layanan pendaftaran; simpanan saldo; transaksi dan pembayaran; Transfer tunai dan penarikan tunai untuk dana elektronik.
Kebijakan yang sama berlaku untuk layanan e-wallet, termasuk biaya pembayaran pajak dan layanan pembayar. PPN juga dibebankan melalui biaya Trade Discount (MDR).
Simak Video Komisi XI DPR menyebut PPN 12% berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
(jam/jam)