Jakarta –
Opsi pajak mobil mulai berlaku kemarin, 5 Januari 2025 Dengan adanya tambahan bea masuk tersebut, harga sepeda motor baru diperkirakan akan naik.
Ketentuan pajak daerah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurut Pasal 191 Ayat (1) UU HKPD, hak pajak daerah mulai berlaku 3 tahun setelah tanggal diundangkan UU HKPD. Artinya opsi perpajakan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025
Sekadar informasi, peluang pajak daerah menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dan kabupaten/kota. Dalam penerapan opsi ini dimaksudkan agar ketika Wajib Pajak membayar pajak provinsi kepada pemerintah provinsi atas PKB dan BBNKB, maka bagian pajak provinsi kabupaten/kota dapat segera diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menanggapi penerapan opsi perpajakan, Ketua Departemen Perdagangan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumla mengatakan, adanya opsi tersebut dapat menaikkan harga mobil baru secara signifikan.
Tarif PKB (pajak kendaraan) ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang dibayarkan. Sedangkan tarif opsen BBNKB (biaya transfer mobil) ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besarnya pajak yang dibayarkan.
Dalam perbandingan statistik AISI, Sigit mengatakan, harga sepeda motor baru akan naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 2 jutaan tergantung jenis sepeda motornya. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lipat inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebani konsumen.
“Pembeli sepeda motor sangat khawatir dengan kenaikan harga tersebut. Pajak bisa menaikkan harga sepeda motor di segmen entry hingga lebih dari Rp 800.000. Segmen menengah bisa naik hingga Rp 2 juta. Hal ini akan menekan permintaan, padahal sepeda motor merupakan salah satu bentuk keuntungan. transportasi “Daya beli masyarakat ini memang perlu diturunkan,” kata Sigit dalam keterangan resmi yang diperoleh detikOto baru-baru ini.
Tonton video “Peta Jalan Norwegia Menuju 2024: Penjualan Kendaraan Listrik yang Lebih Baik” (lua/rgr)