Jakarta –
Pemerintah berencana menurunkan harga tiket pesawat hingga 10%. Menurut industri penerbangan anggota Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), rencana tersebut diharapkan dapat digunakan dengan dua rute pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Opsi yang muncul adalah: penurunan Batas Atas Tarif (TBA) sebesar 10% atau penghapusan biaya tambahan bahan bakar, yaitu biaya tambahan pada saat peak atau high season.
Denone mengatakan, pihaknya memahami keinginan Pemerintah untuk menekan biaya perjalanan udara agar masyarakat mampu. Namun, kondisi ekonomi dan operasional industri penerbangan saat ini sangat memprihatinkan, semua maskapai penerbangan masih mengalami kerugian melebihi pendapatan.
Oleh karena itu, tidak semua cara menurunkan harga tiket bisa ekstrim seperti dua cara yang muncul. Kedua strategi tersebut diyakini akan menekan biaya maskapai tanpa melihat keberlangsungan bisnisnya.
Semua orang percaya bahwa pada kenyataannya, maskapai penerbangan memerlukan tambahan modal untuk menunjang biaya operasional dan menghasilkan keuntungan agar bisnisnya aman, terjamin, dan nyaman.
“Dengan rencana pemerintah ini, biaya pesawat akan berkurang, sementara biayanya terjadi,” kata Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
INCA dan maskapai penerbangan internasional mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat diterapkan tetapi dengan beberapa pengecualian. Beberapa di antaranya adalah pengurangan biaya di seluruh bandara, PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi udara Airnav, pihak menuntut pengurangan biaya tersebut sebesar 10%.
Jadi apabila PPN pada kartu yang merupakan PPN Masukan dihilangkan maka seluruh PPN Keluaran harus dihilangkan, khususnya pada bahan bakar jet, PJP4U dll. Biaya PJP2U (PSC) Bandara juga harus terpisah dari tiket.
Kemudian, pihaknya juga meminta Otoritas Energi Nasional menetapkan harga bahan bakar minyak (avtur) berdasarkan MOPS. Manajemen juga diminta membebaskan seluruh biaya terkait pembelian peralatan pesawat.
Terakhir, INACA meminta penambahan jam terbang tanpa biaya tambahan di bandara-bandara khususnya BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC. , LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.
Hal ini harus dilakukan bersamaan dengan pengurangan TBA atau penghapusan bahan bakar tambahan, yang akan mengurangi biaya maskapai dan mencegah kerugian pesawat semakin meningkat,” kata Denon.
“Dengan demikian, maskapai penerbangan dapat terus menjalankan bisnisnya, menjaga koneksi lalu lintas udara, dan menyediakan penerbangan yang aman, terjamin, dan nyaman,” lanjutnya.
Tonton juga video ini: Kupon Tiket Pesawat Garuda Bali ke Bali Diskon 45%.
(acd/acd)