Kabupaten Bixie –
Beras kualitas tinggi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Disinggung mengenai hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan masih banyak bahan pangan yang tidak dikenakan PPN 12% berikutnya. tahun.
“Kemarin pengecualian,” kata Bodi saat ditemui di Kampung Jaya, Warang Bongkak, Sekrang Barat, Kabupaten Baixi, Rabu (18/12/2024).
Saat ditanya kembali soal beras pertama yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen pada tahun depan, Budi menjawab beras yang paling banyak digunakan masyarakat bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak. Yang diinginkan masyarakat umum itu bukan premium,” kata Bodi.
Bodi mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan menaikkan harga pangan di atas harga jual tertinggi (HET), termasuk beras pertama. Saat ini HET beras pertama Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampang, Sulawesi, Sumsel, Sumsel, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, di wilayah Asia, Sumut, Sumbar, Rio, Pulau Rio, Bengkulu, Jambe, Pulau Bangka Belting, Kalimantan, dan NTT, HAT beras premium mencapai 15.400/kg. HET beras pertama untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp 15.800/kg.
“(Beban PPN tidak menaikkan harga di atas HET?) Tidak, tidak, tidak,” kata premi badan beras yang dikenakan pajak sebesar 12%.
Dulu, kata Sri Mullaney, jenis pangan premium yang dikenakan PPN 12% adalah oogyo dan daging kalkun. Menurut dia, daging impor jenis tersebut termasuk dalam daging premium yang dikenakan PPN 12%.
Misalnya daging sapi tapi premium, wagyu, kobe, harganya bisa di atas Rp 2,5 juta atau bahkan lebih dari Rp 3 juta per kilonya, kata Sri Mulani di kantornya tentang Paket Kebijakan Ekonomi Kesejahteraan saat konferensi. Senin. (16/12/2024).
Selain itu, Sri Mulani memastikan daging yang dinikmati masyarakat umum yang berkisar Rp 150-200 ribu per kilogram tidak akan dikenakan PPN 12%.
Selain itu, banyak juga jenis makanan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun akan dikenakan PPN 12% pada tahun 2025, misalnya yang pertama nasi dan yang pertama buah-buahan. Hal ini juga berlaku untuk ikan premium seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti rajungan.
Tonton juga video ‘Konsekuensi Kenaikan PPN 12%?’:
(gambar/gambar)