Jakarta –
Tambahan PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada harga LCGC. Ini perhitungan harga Toyota Calya plus dan PPN 12%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Barang mewah standar adalah barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan kondisi tersebut, kendaraan termasuk dalam barang yang dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Kenaikan PPN tentunya akan merambah ke harga mobil. Harga mobil mungkin juga masuk dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC). Seperti diketahui kendaraan LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Pada Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024, salah satu vendor menyebut kenaikan harga belakangan ini karena adanya PPN yang membuat harga Calya Cs naik puluhan ribu.
“Tahun depan PPN naik, estimasi kenaikannya untuk mobil seperti Kalya-Agya sekitar Rp 17 juta. Jadi harganya (mobil LCGC) mencapai Rp 200 juta,” kata penjualnya.
Di bawah ini tim detikOto membandingkan harga mobil LCGC dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Model yang dipilih dalam simulasi ini adalah Calya 1.2 E MT. Daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 2024 Menteri Dalam Negeri ke-8 Tahun 2024 untuk kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak perlengkapan.
Dalam simulasi ini diasumsikan bahwa nilai PKB dan nilai BBNKB untuk properti pertama di wilayah Jakarta tidak mempunyai peluang pajak. Ini adalah simulasi.
NJKB Calya 1.2 E M/T = Rp 125.000.000 DPP = NJKB x Berat (1.050) = Rp 125.000.000 x 1.050 = Rp 131.250.000PPnBM
Besaran LCGC PPnBM = 3% x DPP = 3% x Rp 131.250.000 = Rp 3.937.500PPN
Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 131.250.000 = Rp 15.750.000BBNKB
Besaran BBNKB = 12,5% (kontak pertama/mobil baru) x NJKB = 12,5% x Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000PKB
Besaran PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 131.250.000 = Rp 2.625.000STNK, TNKB, BPKB
Biaya administrasi tunduk pada Keputusan Pemerintah. 76 tentang Jenis dan Tarif Pajak Non Pemerintah yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia Pelepasan Mobil Baru STNK = Rp 200.000 Pelepasan Mobil Baru TNKB = Rp 100.000 Pelepasan Mobil Baru BP375 = 00000000. Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Jika semua perhitungan di atas dijumlahkan, maka besarnya adalah: Rp 170.005.500. Sebagai perbandingan, jika menggunakan perhitungan PPN 11 persen maka totalnya adalah Rp 168.693.000. Terlihat, PPN sebesar 12 persen menyebabkan harga naik. Perlu ditegaskan bahwa perhitungan di atas merupakan simulasi. Selain itu, NJKB yang digunakan dalam penghitungan berlaku untuk tahun 2024. NJKB mungkin berbeda pada tahun 2025. Harga jualnya juga bisa berbeda-beda karena produsen mempunyai pertimbangan lain, seperti kenaikan biaya produksi dan biaya lainnya. Harga sebenarnya akan diumumkan secara resmi oleh pabrikan. (kering)