Jakarta –

Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Persatuan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Bukhari menilai kenaikan UMP harus diimbangi dengan produktivitas kerja.

Akbar mengaku tak bisa berbuat banyak ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6,5%. Namun pemerintah menjelaskan kenaikan tersebut didasari oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Mau bagaimana lagi. Pemerintah sudah memulai kebijakan ini. Mudah-mudahan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang matang, dengan mempertimbangkan perekonomian dan inflasi,” kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Menurut Akbar, UMP merupakan isu yang sangat sensitif bagi pengusaha, pekerja dan juga pemerintah. Selain itu, banyak indikator yang perlu dicermati secara detail, seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi perekonomian.

Akbar mengatakan kenaikan UMP secara langsung akan meningkatkan struktur biaya perusahaan, khususnya biaya tenaga kerja. Oleh karena itu, peningkatan tersebut harus sebanding dengan kualitas personelnya.

“Iya, mungkin win win solution bagi karyawan adalah dengan meningkatkan produktivitasnya. Jangan sampai nanti meningkat, struktur kerjanya tetap sama. Harusnya lebih aktif, berkontribusi lebih banyak pada perusahaan,” kata Akbar.

Dia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah gaji pekerja. Jika ternyata tidak berhasil, dia mengatakan investor akan mempertimbangkan kembali. Oleh karena itu, karyawan dianggap sebagai kuncinya.

“Jadi yang utama adalah para pekerja. Produktifitas para pekerja harus ditingkatkan, keterampilan para pekerja harus ditingkatkan sesuai kebutuhan zaman,” imbuh Akbar.

(baji/baji)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *