Jakarta –

Upah lembur merupakan salah satu hak pekerja yang bekerja pada hari libur nasional seperti tanggal merah atau tahun baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan perhitungan upah lembur bagi pekerja pada hari libur seperti Tahun Baru.

Berdasarkan Instagram @Kemnaker pada Senin (30/12/2024), penghitungan tersebut setidaknya terbagi pada dua jenis perusahaan. Pada kategori pertama, jam kerja adalah 7 jam per hari. Bagi perusahaan yang bekerja 40 jam seminggu dan 6 hari seminggu.

Upah lembur dihitung sebagai berikut: dari jam pertama sampai jam terakhir; Dibayar 2 kali upah per jam: jam kedelapan; Dibayar 3x upah per jam; dan: jam sembilan; Jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali gaji.

Contoh perhitungan: X pekerjaan dan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) adalah 5000.000 per bulan x bekerja 9 jam pada hari libur. Hari libur nasional tidak bertepatan dengan jam kerja terpendek. Berapa biaya tambahannya?

Upah per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9017 Jam pertama: 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614 8 jam: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703 (9 x Rp 86.701) = Rp Rp 28.901 115.604 Total jam kerja : Rp 606.921

Bila jatuh pada hari kerja terpendek, maka upah lembur dihitung sebagai berikut: 2 kali gaji jam pertama sampai jam kelima: jam kedelapan; 3 kali upah per jam dan: jam ketujuh; jam kedelapan jam kesembilan Membayar 4 kali gaji.

Contoh perhitungan: Y mendapat gaji bulanan sebesar 5000.000 (gaji pokok ditambah tunjangan pokok). Y bekerja dengan hari kerja terpendek yaitu 8 jam pada hari libur nasional. Berapa biaya tambahannya?

Upah per jam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9015 Jam pertama : 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010 6 jam : 1 x (3 x Rp 28.901) = (Rp 86.703 4 x Rp 28.901) = 7 jam Rp 115.604 Total jam kerja : Rp 491.317

Selain itu, kategori kedua adalah 8 jam per minggu. 5 hari kerja 40 jam per minggu. Dihitung sebagai berikut – 2 kali upah per jam dari jam pertama sampai jam kedelapan – jam kesembilan; 3 kali upah per jam; jam kesepuluh Jam kesebelas dan kedua belas dibayar 4 kali gaji.

Contoh perhitungan: Z bekerja dan memperoleh gaji bulanan sebesar 5000.000 (gaji pokok ditambah tunjangan pokok). Z bekerja 10 jam pada hari libur. Berapa biaya tambahannya?

Upah per jam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9018 Jam ke-1 : 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416 Jam ke-9 : 1x (3 x Rp 28.901) (Rp 8128.701 x Rp 86.701) = Rp 115.604 Total jam kerja : Rp 664.723

Selain itu, masih banyak ketentuan lain mengenai upah lembur, menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, upah lembur dihitung berdasarkan gaji bulanan. Kedua, upah per jam 173 X Cara menghitung gaji bulanan. Dalam perhitungan 1/173, 52 minggu dalam 1 tahun. 1 minggu kerja adalah 40 jam, Maka 52 x 40 = 2080:12 = 173,33

Ketentuan ketiga adalah 100% gaji pokok untuk perhitungan upah lembur yang meliputi gaji pokok dan tunjangan.

Mencadangkan, Pada komponen gaji, gaji pokok; Termasuk biaya tetap dan tunjangan tetap. Apabila gaji pokok dan tunjangan tetap tidak kurang dari 75% dari total gaji. Dasar penghitungan upah lembur adalah 75% dari upah kotor.

Saksikan juga video “Suasana Lalu Lintas di Pasar Tumpah Lumajang Jelang Tahun Baru 2025”.

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *