Jakarta –
PERUM DAMRI dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 tidak akan berdampak pada harga tiket kereta api dan tiket Damri.
Direktur Utama Perum Dimri Setia N. Malaitya Momin mengatakan angkutan umum tidak akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Ia mengatakan di hadapan Kementerian BUMN di Jakarta, Senin, “Pernyataan Tertulis Nomor 3 Tahun 2024. Tentang PPN 12%. Nah, di sana tertulis angkutan umum tidak dikenakan PPN. Karena ini bermanfaat bagi masyarakat.” (23 Desember 2024).
Direktur KAI Didik Hartentieu juga mengatakan tarif kereta api tidak akan terpengaruh dengan kenaikan PPN sebesar 12%.
“Kami tidak terkesan. Tidak termasuk dalam kategori kena PPN sebesar 12%. Jadi masyarakat tidak perlu memberikan bukti tiket kereta apinya,” ujarnya.
Sebelumnya, para Menteri Perekonomian Kabinet Merah Putih menggelar konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024). Salah satu agendanya adalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Harartu mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12% yang umumnya berlaku mulai Januari 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan aturan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP.).
Tahun depan PPN dinaikkan menjadi 12% hingga 1 Januari, namun untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPNnya diturunkan menjadi 0%, kata Erlanga dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat.
Barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN 0% antara lain sembako beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Erlanga juga mengatakan, dengan diterapkannya kebijakan PPN 12 persen, pemerintah berupaya memberikan paket stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang dikenakan pemerintah untuk kebutuhan pokok sebesar 1% akan tetap dikenakan 11%.
Ia mengatakan, “Maniketa, tadinya subsidi 1% diberikan untuk minyak curah, jadi tidak dinaikkan menjadi 12%. Lalu tepung industri dan gula pasir masing-masing mendapat 1%, pemerintah kasih 1%.”