Jakarta –
Armor Toridor divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Kat Intan Nabila. Putusan tersebut dibacakan secara langsung di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Selasa (7/1/2024).
Majelis hakim membacakan: “Dengan dasar bahwa Armor Toreador secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan korban jatuh sakit, maka pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sebaiknya dikurangi seluruhnya.” Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Majelis hakim juga mengumumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Berawal dari Armor, sebagai seorang selebriti ia harus memberi contoh, dan sering terjadi tindakan kekerasan terhadap Kat Intan sehingga menimbulkan stres bagi korban dan anak-anaknya.
Keadaan yang sulit bagi terdakwa sebagai publik figur yang patut menjadi contoh bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa ini bukan kali pertama. Perbuatan terdakwa membuat saksi stres. Trauma mental juga pada korban. sebagai terdakwa pertama dan anak-anak.
Kemudian yang meringankan adalah Armor tidak pernah dihukum dan tidak pernah mengakui perbuatannya.
Hakim mengatakan: “Ringkasannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan saksi Intan Nabil memaafkan perbuatan terdakwa.”
Armor Toreador mengaku menerima keputusan tersebut. Dia tidak punya rencana untuk mengajukan banding.
“Tidak, saya tidak menerima permintaan apa pun,” kata Toridor Armor.
“Tonton video: Toreador Lapis Baja muncul sebelum dijatuhi hukuman dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga” (fbr/wes)