Jakarta –
Pengadilan Negeri Tangerang kembali melanjutkan sidang perdata gugatan Mata Solar terhadap terdakwa bernama Idris terkait sengketa pengadaan tanah Tol Serpong-Cinere.
Dalam persidangan, panel menyarankan Mat Solar untuk mencabut banding.
Majelis Hakim telah merekomendasikan agar perkara penggugat terhadap Tuan Mat Solar dicabut, kata kuasa hukum Idris, Endang Hadrijan, dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (1/7/2025).
Alasan Majelis Hakim merekomendasikan tindakan ini adalah karena status hukumnya meragukan.
Kenapa disarankan pencabutan, mungkin karena pada sidang pertama sudah ada surat perintah yang diragukan kebenaran hukumnya. Karena surat perintah JPU itu pakai cap jempol, jelas Endang Hadrian.
“Kalau pakai cap jempol harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya hakim menyarankan agar gugatannya dibatalkan,” jelasnya.
Uang hasil pembelian tanah senilai Rp3,3 miliar itu masih ada di Pengadilan Negeri Tangerang dan hanya bisa dibayarkan dengan dua cara.
Jadi sebenarnya ada dua cara untuk mendapatkan penyelesaian dari pengadilan ini. Pertama melalui putusan pengadilan perdata. kata Endang Hadrijan.
Keluarga Mata Solar belum memberikan tanggapan. detikcom mencoba menghubungi keluarga Mata Solar namun tidak mendapat tanggapan.
Kronologi Kontroversi Matahari Bumi Mat
Mat Solar mengeluh belum menerima kompensasi uang atas pelepasan proyek tol Serpong-Cinere.
Yang jelas, tanah tersebut merupakan tanah sengketa sehingga harus dicari penyelesaiannya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Endang Hadrian selaku kuasa hukum terdakwa Idris menceritakan kronologis sengketa tanah tersebut.
“Pak Idris tergugat telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli jauh sebelum tahun 1993, namun tidak ada jual beli yang dilakukan oleh Pak Rusli, tanah tersebut hanya dialihkan kepada Pak Mat Solar, kemudian jalan tersebut . persetujuan,” kata Endang Hadrian saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Idris sendiri kaget karena tidak mau menjual tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut menjadi milik bintang sinetron Bajaj Bajuri.
“Pak Idris sendiri tidak mengakuinya karena menurutnya surat-surat tanah itu hanya diserahkan kepada Pak Rusli, sehingga tidak ada akta jual beli antara Pak Idris dan Pak Rusli, hanya diberikan surat dari Pak Idris. tidak ada jual beli sama sekali kepada Pak Rusli,” kata Endang Hadrian.
Karena lahan tersebut masih dalam sengketa, maka kompensasi uang atas pelepasan tol tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Karena suratnya masih atas nama Simanganing, maka Pak Idris adalah ahli warisnya, jadi uangnya sudah dilimpahkan ke pengadilan di sini sebesar Sh3,3 miliar,” kata Endang Hadrian.
Pengambilan uang tersebut hanya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui putusan pengadilan atau melalui cara damai antara kedua belah pihak.
“Pemerintah berpendapat itu adalah sengketa, maka ada dua jalan keluarnya, yang pertama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau yang kedua dengan perdamaian untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik tanah itu, dan kemudian dialah yang berhak. bisa ambil uang kirimannya,” tutupnya.
Saksikan “Video: Ekspresi Mata Solar Saat Rieke Diah Pitaloka Berkunjung” (ahs/wes)