Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan minat khusus untuk mengatur pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, Komdigi menyambut baik partisipasi dalam diskusi regulasi AI dengan para pemangku kepentingan. lainnya dalam menetapkan peraturan yang lebih komprehensif
Sebelumnya, Komdigi meluncurkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Nezar Patria mengatakan, aturan yang lebih detail tersebut merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola penggunaan teknologi AI.
“Respon masyarakat terhadap surat edaran menteri cukup positif. Namun, pemerintah perlu menerapkan aturan yang lebih rinci seiring dengan meningkatnya penggunaan di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa. /7/2025)
Nezar Patria mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji lebih detail bentuk dan dasar kebijakan pengaturan teknologi AI.
“Ada sesuatu tentang teknologi mesin dalam undang-undang PDP (Perlindungan Data Pribadi). Mungkin nanti bisa kita ekstrak dalam bentuk keputusan presiden atau peraturan menteri (permen) untuk pengaturan lebih detail,” ujarnya.
Wakil Menteri Nezar Patria mengundang Yovie Widiyanto, Agen Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. dan para pejabatnya berpartisipasi dalam diskusi perencanaan mengenai peraturan teknologi AI. Menurut dia, pembahasan akan dilakukan secara batch hingga ditemukan kesepakatan yang sesuai.
“Awal Januari kami akan berupaya menyelenggarakan diskusi ini dengan harapan bisa disiapkan drafnya. Kita belum tahu apakah peraturan menterinya akan lebih tinggi atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Mira Tayyiba, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Teknologi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Teknologi selalu melakukan pendekatan horizontal dalam mengatur penggunaan teknologi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 1, Pasal 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena isu-isu yang dikendalikan sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Namun untuk masalah teknis kami akan menggunakan use case teknis seperti teknologi AI untuk kesehatan dan pendidikan,” kata Mira.
Mira juga mengatakan, regulasi terkait adopsi teknologi AI memerlukan kolaborasi dan kerja sama dengan lembaga dan kementerian lain.
“Kami rasa tidak bisa hanya dengan satu kementerian karena yang kami tangani cukup besar. Jadi sembari UU Hak Cipta direvisi, upaya yang kami lakukan melalui DPR bisa dimanfaatkan,” tutupnya.
Saksikan video “Video: Microsoft-Komdigi Targetkan Ciptakan Sejuta Ahli AI di Indonesia” (agt/agt)