Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan tertentu bagi pegawai khusus tertentu untuk bekerja pada tanggal merah atau hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU). hari ke 13 tahun 2003.

Departemen Tenaga Kerja mengatakan, bukan hal yang aneh jika profesi tertentu bekerja pada tanggal merah. Namun, ada aturan tertentu yang harus dipahami pekerja terkait pekerjaannya di tanggal merah.

Pertama, pekerja/pegawai tidak boleh bekerja pada hari libur. Kedua, tergantung pada jenis dan sifat pekerjaan, pemberi kerja dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi: (1) terus-menerus dan (2) dalam hal lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Ketiga, pengusaha wajib memberikan uang lembur kepada pekerja yang tetap bekerja,” tulisnya, Senin (30/12/2024) melalui akun Instagram @kemnaker.

Ada beberapa proyek yang termasuk dalam kategori proyek yang sedang berjalan. Usaha tersebut antara lain jasa kesehatan, jasa pemeliharaan transportasi, usaha jasa transportasi pariwisata, ketenagalistrikan, sistem penyediaan air bersih (PAM) dan bahan bakar minyak dan gas, jasa pos dan telekomunikasi, serta media massa.

Kemudian security, bekerja di institusi, bekerja di supermarket, mall, dll. termasuk dan pada akhirnya mengganggu operasional produksi, merusak material, dan memperbaiki atau memperbaiki peralatan produksi.

Selain itu, ada beberapa sanksi yang mengancam pengusaha jika tidak membayar lembur di hari libur nasional. Hal ini berdasarkan UU 6 Tahun 2023 untuk membuat Peraturan Pemerintah, menggantikan UU 2 Tahun 2022. Pertama ada penjara.

“Pidana penjara. Minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan,” demikian bunyi Kementerian Ketenagakerjaan.

Yang kedua baik-baik saja. Besaran denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *