Yogyakarta –
Menteri Agraria dan Perencanaan Daerah/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, sertifikasi tanah wakaf masih rendah. Menurut informasi, jumlah tanah wakaf yang baru bersertifikat di Indonesia hanya 24 ribu hektar (ha).
Untuk itu, dia ingin mendukung pengukuhan tanah wakaf. Tanah wakaf bisa di atas masjid, pesantren atau kuburan.
“Di Indonesia, sertifikat wakaf masih minim. Total hanya 250.000 bidang tanah. Lahan di Indonesia baru sekitar 24.000 hektar. Kami melihat potensi masjid, madrasah, pesantren, termasuk potensi kuburan, ujarnya, Selasa (17/12/2024) di Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta, Mergangsan, Yogyakarta.
Menurut Nursron, tanah wakaf harus segera disertifikasi agar tidak terjadi sengketa atau konflik. Selain itu, tanah wakaf mempunyai potensi nilai ekonomi yang tinggi.
“Misalnya musala 300 meter tidak pernah diperhatikan. Setelah jalan tol, 300 meter jadinya Rp 5 juta, dan kalau ditambah 300 meter menjadi Rp 1,5 miliar, langsung keluarga jadi segelintir. , mereka mendatangi pengadilan yang mereka berikan, “jangan sampai hal itu terjadi sehingga mereka menantikan masa depan,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN menggandeng berbagai pihak untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf seperti PP Muhammadiyah, PBNU dan beberapa pesantren. Nusron pun ingin mendapat sertifikat dari yayasan keagamaan.
Nusron menargetkan sertifikasi wakaf tanah bisa meningkat pada tahun depan, mengingat pengajuan sertifikat ini gratis untuk umum. Dia menginstruksikan jajarannya untuk tidak mempersulit proses sertifikasi.
“Yang penting kita fokuskan untuk tumbuh sebesar-besarnya. Karena tidak berkaitan dengan jaringan, yang penting harta wakaf bisa kita simpan dan juga gratis. Kami mohon ke kantor ATR/BPN untuk lebih aktif menghubungkan tanah-tanah wakaf,” tegasnya.
Sertifikasi tanah wakaf kepada yayasan dan badan hukum keagamaan juga dianjurkan, namun dengan syarat tertentu. Nusron mengatakan harus ada syarat usulan Kemenag dan persetujuan Kementerian ATR/BPN.
“Sekarang setelah mendapat usulan dari Kementerian Agama dan persetujuan Kementerian ATR/BPN, yayasan keagamaan bisa mendapatkan hak kepemilikan jika digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Kami izinkan jika memang untuk kepentingan sosial, keagamaan. Tujuannya, termasuk pendidikan, kalau iya bagus,” tutupnya.
Saksikan juga video “Menteri ATR/BPN dan Kapolri Sepakat Zero Toleransi Bagi Mafia Tanah”:
(pulau/fdl)