Jakarta –
Pramugari ditangkap setelah dia berteriak selama penerbangan. Ia mengaku berusaha membuka pintu darurat.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 19 Desember 2024 di penerbangan Thai Airways dari Taiwan menuju Bangkok, Thailand. Saat Airbus 320 mencapai ketinggian jelajah, pria yang diyakini warga negara Thailand itu berlari di landasan sambil berteriak.
Tindakannya membuat takut penumpang lain. Apalagi setelah pria tersebut mencoba membuka pintu dan menunjukkan tanda-tanda pemukulan terhadap awak pesawat yang mencoba menangkapnya.
“Saya sudah terbang selama 10 tahun dan ini pertama kalinya saya melihat hal seperti ini,” kata Yovarat Pradongchat, seorang saksi mata penerbangan tersebut, seperti dikutip New York Post, Rabu (24/12/2024). .
“Itu benar-benar menakutkan,” kata Pradonchat.
Dalam prosesnya, pria tersebut menurut dan bersembunyi di kursi selama sisa empat jam penerbangan.
Setibanya di Bangkok, petugas sudah menunggu di bandara untuk naik ke pesawat dan menangkap pria tersebut.
Tersangka kemudian dikeluarkan dari pesawat.
Kolonel Chakpong Nochpadong, kepala kantor polisi di Bandara Suvarnabhumi Bangkok, tempat pesawat itu jatuh, mengatakan tersangka diturunkan dari pesawat dan ditahan.
Penumpang tersebut dibebaskan melalui bantuan kemanusiaan setelah pihak berwenang mengetahui bahwa dia sakit mental, kata para pejabat.
“Keluarga pria tersebut telah memastikan bahwa dia mengidap penyakit mental dan telah dirawat sebelumnya, namun mereka tidak tahu apakah dia lupa meminum obatnya,” kata Nochpadong.
Ia mengatakan, perusahaan pria yang berkantor pusat di Taiwan tersebut tidak dapat kembali ke Thailand karena kondisi mental dan ketidakmampuan menjalankan tugasnya. Saat dilakukan tes narkoba, tidak ditemukan zat apa pun di tubuh penumpang tersebut.
Menurut pejabat, Bandara Internasional Suvarnabhumi belum memutuskan untuk mengambil tindakan hukum karena tidak ada kerusakan yang dilaporkan. Petugas pun bersimpati dengan kondisi kejiwaan pria tersebut.
Jika didakwa, penumpang dapat menghadapi hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda besar karena membahayakan penumpang dan pesawat berdasarkan hukum setempat. Saksikan video “Penumpang bandara dalam negeri tidak perlu tes antigen-PCR, tapi…” (fem/fem)