Jakarta –

Penutupan gerbang 8 dan 9 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) untuk mengakses gedung JCC dipertanyakan. Manajemen GBK pun buka suara.

PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyayangkan tindakan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menutup gerbang 8 dan 9 yang menjadi akses menuju JCC.

“PPKGBK menutup pintu masuk JCC merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan banyak orang. Sebab, saat ini sedang terjadi perselisihan hukum mengenai perbedaan perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 1991.” , tegas penasihat hukum PT GSP Amir Shyamsuddin, Kamis (1/2/2025).

Amir mengatakan, seiring dengan ditutupnya akses ke JCC, ia tidak sedang dalam proses pelaksanaan barang sengketa beserta dokumen hukumnya. Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk JCC lebih menunjukkan aspek unjuk kekuatan dibandingkan penegakan hukum.

Biasanya proses sengketa itu melalui beberapa tahapan, seperti somasi, gugatan, dan sebagainya. Tapi PPKGBK tidak pernah melakukan itu dan langsung mengambil tindakan. Itu semacam arogansi pengurus GBK terhadap investor dan pedagang, jelas Amir

Menurut Amir, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang sembarangan mengelola JCC. Seluruh kewajiban kepada negara telah dibayar lunas dan perusahaan tidak pernah wanprestasi terhadap kontrak yang telah disepakati.

CEO JCC Edwin Suleman menambahkan, pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Pelanggan dan mitra usaha yang telah menandatangani perjanjian dapat menjalankan aktivitasnya dan mendapatkan pelayanan terbaik dari JCC.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus beroperasi sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dengan mitra bisnis JCC kami,” kata Edwin.

Sementara itu, Perwakilan PPKGBK Somadipradja dan Ardian Denny, pengacara dari kantor Siddharth Taher menampik isu pemblokiran akses ke gedung JCC, namun hanya sebatas akses.

“Saat ini akses ke JCC masih bisa digunakan oleh siapa saja. Pernyataan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) juga membantahnya dengan menyatakan kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa,” kata Ardian.

Ardian mengatakan, pembatasan akses terhadap JCC dilakukan karena kemampuannya dalam mengamankan aset negara.

“PPKGBK sebagai lembaga pengelola aset di bawah Sekretariat Negara melakukan pembatasan terhadap akses pengamanan barang milik negara. Tindakan pengamanan yang dilakukan mengingat perlunya hal tersebut tidak sembarangan karena PT GSP menolak menyerahkan blok tersebut. pada 21 Oktober 2024 14 properti,” imbuhnya.

Ardian menambahkan, PPKGBK tidak akan mengganggu acara MICE yang sudah diselenggarakan di JCC, meski perjanjian kerja sama antara PT GSP dan PPKGBK telah berakhir.

“PPKGBK tidak mengganggu kegiatan acara pihak ketiga yang sudah memesan tempat di gedung JCC. Kami tegaskan, PPKGBK adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Negara. Itu adalah pengamanan aset negara. dilaksanakan,” pungkas Ardian. Tonton video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *