Jakarta –
Serikat pekerja menyambut baik keputusan pemerintah yang menerapkan tarif PPN tetap sebesar 12% hanya pada barang-barang mewah yang dikonsumsi kalangan elite. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024.
Asosiasi yang memberikan apresiasi adalah Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Peritel Merek Internasional Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Peritel dan Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Kemudian Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), dan GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).
PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah dinilai merupakan langkah bijak yang menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi dunia usaha.
Handaka Santosa, Presiden Komite Perdagangan Dalam Negeri Apendu sekaligus Dirjen APREGINDO menyampaikan terima kasih atas respon pemerintah terhadap informasi dunia usaha. Kebijakan baru PPN dimaksudkan untuk mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat.
“Kebijakan ini kami apresiasi karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dengan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan perekonomian global.” Keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).
Apalagi, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijaksana untuk memberikan waktu kepada dunia usaha untuk mempersiapkan implementasi kebijakan secara maksimal. Peningkatan kesadaran teknis yang dilakukan pemerintah melalui kerja sama dengan asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar.
APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung implementasi kebijakan tersebut dan meyakini dialog yang lebih erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan lingkungan yang ramah dunia usaha, memperkuat daya saing industri, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional (ily/ hns)