Jakarta –

Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025 dari 1% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai tahun 2025 telah melalui banyak hal. diskusi panjang dengan pihak yang berwenang. DPR RI. Seluruh indikator dinilai dalam proses pengambilan keputusan, salah satunya terkait anggaran pendapatan dan belanja pemerintah pusat (APBN).

“Tidak membabi buta, APBN harus tetap dijaga kesehatannya, namun di lain waktu APBN harus aktif dan mampu bereaksi, misalnya saat krisis keuangan global, ketika pandemi (Covid-19) terjadi, kita menggunakan APBN,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komite XI DPR RI, Rabu (13/11).

Sementara itu, Pengamat sekaligus CEO Lembaga Penelitian Pajak Pratama-Kreston Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif PPN merupakan terobosan dalam mengalihkan porsi penerimaan pajak dari PPh (pajak penghasilan) ke PPN.

Dikatakannya, salah satu tren kebijakan perpajakan dunia saat ini adalah penurunan tarif pajak korporasi. Tujuannya untuk menarik investasi asing. Namun demikian, terdapat persaingan dalam tarif pajak perusahaan. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan pembebasan pajak. Istilah yang sering muncul adalah “race to the bottom”, karena banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak perusahaan.

Selain itu, sistem PPh memperbaiki praktik perencanaan pajak yang agresif atau dikenal dengan istilah penghindaran pajak atau tax dodge.

“Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan perencanaan pajak yang agresif), banyak negara (termasuk Indonesia) yang mulai mengalihkan basis pajak utamanya ke PPN,” kata Prianto.

Penerapan PPN lebih mudah dan risiko penghindaran pajak jauh lebih rendah, jelasnya. Oleh karena itu, tarif pajak diterapkan langsung pada nilai transaksi.

Oleh karena itu, tujuan kenaikan tarif PPN dan perluasan subjek kena PPN adalah untuk menggantikan tren penurunan pendapatan pajak badan. Salah satu tren kebijakan perpajakan dunia saat ini adalah penurunan tarif pajak perusahaan. Tujuannya untuk menarik investasi asing,” jelas Prianto.

– Oleh karena itu, tujuan kenaikan tarif PPN dan perluasan subjek kena PPN adalah untuk menggantikan tren penurunan pendapatan pajak badan, tegasnya.

Asal tahu saja, pajak badan per Agustus 2024 sebesar Rp 212,7 triliun atau turun 32,1%. Pajak badan memberikan kontribusi sebesar 17,8% terhadap total penerimaan pajak per Agustus 2024. Pajak badan merupakan sumber penerimaan terbesar kedua setelah pajak pertambahan nilai sebesar 23%.

Pada Oktober 2024, Kementerian Keuangan melaporkan PPh nonmigas mendapat Rp810,76 triliun atau 76,24% dari target. Tingkat kinerja ini turun sebesar 3,12% (year-on-year). Tekanan terhadap sektor nonmigas disebabkan berkurangnya pendapatan pajak korporasi.

Namun selain pajak badan, kinerja pemungutan pajak penghasilan lain yang tidak terkait migas lebih cerah sehingga kinerjanya meningkat secara keseluruhan. Bahkan ada beberapa pos yang pertumbuhannya mencapai dua digit, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh OP, dan PPh final,” tulis Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif baik pada pendapatan bersih maupun pendapatan kotor. Total penerimaan kelompok pajak ini mencapai Rp620,42 triliun atau setara 76,47% dari target, meningkat 3,52% (yyyy).

“Peningkatan kinerja kumulatif PPN dan PPnBM didorong oleh kenaikan PPN dalam negeri dan PPN impor yang signifikan, sedangkan pertumbuhan restitusi pajak semakin berkurang,” jelas Kementerian Keuangan.

Asal tahu saja, pemerintah telah memastikan kenaikan PPN dari 1% menjadi 12% akan resmi diterapkan pada tahun 2025. Namun, ada beberapa sektor yang mendapat manfaat dari pengecualian tersebut.

Daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.

Sesuai UU HPP Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017 adalah barang tidak dikenakan PPN 12%, barang tertentu tergolong dalam banyak kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.

Makanan

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, rumah makan, warung dan tempat sejenisnya, termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman. Minuman yang disediakan oleh jasa katering atau penyedia makanan, dikenakan pajak daerah dan biaya pajak daerah sesuai dengan ketentuan hukum di bidang pajak daerah, pajak daerah.

Uang

Uang dan emas batangan digunakan untuk cadangan devisa nasional dan surat berharga.

Melayani

Layanan Gereja

Pelayanan sosial

Layanan keuangan

Layanan asuransi

Layanan pendidikan

Layanan tenaga kerja

Jasa seni dan hiburan meliputi segala jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.

Pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar di hotel, dikenakan pajak dan bea daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan bea daerah.

Pelayanan yang diberikan oleh penguasa sehubungan dengan administrasi publik, termasuk segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa yang berada di bawah kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan dalam bentuk kegiatan lain.

Pelayanan tempat parkir, termasuk tempat parkir dan jasa pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir, dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. .

Beberapa layanan kesehatan medis dan yang berada di bawah sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pelayanan angkutan umum jalan raya dan perairan serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.

Jasa boga atau jasa katering adalah segala kegiatan pelayanan yang menawarkan makanan dan minuman yang dikenakan pajak dan bea daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan bea daerah.

Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN 12% dalam PMK 116/2017

●Beras dan biji-bijian: dikuliti, dikuliti, dipoles atau dipoles maupun tidak, digiling setengah atau digiling seluruhnya, dipecah, dipipihkan, diasinkan, cocok untuk disemai.

●Jagung: dikupas maupun tidak, termasuk jagung yang dikupas, retak, retak, tidak termasuk kecambah.

●Sagu: biji sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu dan tepung kasar.

●Kedelai: dikupas, utuh, dibelah.

●Garam konsumen: beryodium atau tidak beryodium, termasuk garam meja dan garam terdenaturasi yang digunakan untuk konsumsi atau kebutuhan dasar.

●Daging: segar dari ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang belum diproses, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain apa pun.

●Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan, kecuali bijinya.

●Susu: susu perah yang telah didinginkan atau dipanaskan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.

●Buah: Buah yang baru dipetik dan telah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris dan diurai, tidak termasuk pengeringan.

●Sayuran: Sayuran segar dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dipotong.

●Swingers: ubi jalar segar telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, pengirisan dan pembusukan.

●Bumbu: segar, kering, tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.

●Gula konsumen: gula kristal putih dari tebu yang digunakan untuk konsumsi manusia, tanpa tambahan perasa atau pewarna.

Daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 terkait perubahan ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak peredaran atas barang mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 angka 1.

●Pengusaha menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean.

●Impor BKP.

●Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean oleh Pengusaha.

●Menggunakan BKP yang tidak terlihat dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

●Menggunakan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

● Ekspor BKP material dari pengusaha dikenakan pajak.

●Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan pajak.

●Ekspor JKP yang dilakukan pengusaha dikenakan pajak.

Tonton video “Video: PPN akan naik menjadi 12%, yang membuat Anda tidak nyaman” (anl/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *