Jakarta –
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen setelah mengumumkan darurat militer. Meski tak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala negara, Yo0n Suk Yeol akan tetap menerima gaji hingga nasibnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Reuters, Minggu (!5/12/2024), Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji tahunannya sebagai presiden meski sudah dibebaskan. Ia masih menerima gaji tahunan sebesar 255 juta ($170.000) sekitar Rp 2,72 miliar (gaji Rp 16.000).
Entri lainnya masih dilampirkan pada Yoon Suk Yeol. Fasilitas tersebut antara lain rumah dinas, kendaraan kepresidenan, pesawat terbang, dan keamanan.
Jika ia dicopot dari kekuasaan, Yoon Suk Yeol akan kehilangan seluruh tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden tersebut, termasuk uang pensiun sebesar 95% dari gajinya pada saat pensiun dan seorang karyawan termasuk empat orang.
Ia akan tetap menerima perlindungan, namun tidak akan menerima dukungan keuangan untuk kantor swasta, perjalanan atau layanan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Berdasarkan undang-undang penangguhan, wewenang Yoon Suk telah ditangguhkan dan diserahkan kepada Wakil Presiden, Perdana Menteri Han Duck-Soo.
Otomatis, Yoon Suk tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat perjanjian diplomatik, menunjuk mediator, dan mengusulkan solusi terhadap masalah-masalah utama luar negeri, pertahanan, dan aliansi melalui pemilu.
(acd/acd)