Jakarta –

Jalur tol merupakan alat pembayaran baru yang berlaku di setiap daerah. Meski demikian, Pemprov Jabar memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Apa faktanya?

Pemilihan pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen tersebut, menurut dia, masih berlaku karena undang-undangnya dikurangi menjadi Undang-Undang Daerah 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Pembayarannya.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar mempunyai kebijakan tidak memungut seluruh dana pajak.

“Opsen akan berlaku efektif hari ini karena sudah disahkan undang-undang. Namun tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB karena merupakan kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan tingkat diskonto terkait kredit pajak dan juga opsen.” katanya.

“Tentu ini menjadi kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mobil. Karena kontribusinya sangat penting bagi proyek pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.

Melanjutkan pajak Yamaha Nmax, berdasarkan data salah satu pengguna model Nmax 2024 Neo, ini merupakan langkah maju kedua. Pajak tahun pertama dibayar pada saat pembelian dan dibayar di jalan.

Berikut rincian pajak Yamaha Nmax 2024.

– PKB : Rp 450.000 – SWDKLLJ : Rp 35.000 Total : Rp 485.000

Sedangkan tarif pajak Nmax 2025 dan sebaran lokasi pajak tercatat:

– Ketua PKB : Rp 271.100. – SWDKLLJ : Rp 35.000. – Ketua Opsen PKB : Rp 179.000. Jumlah: Rp 485.100.

Ketentuan tarif PKB dan BBNKB ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing negara bagian. Banyak provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat yang menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, meski ada opsi. Karena pajak utama sudah dikurangi sejak awal. (tertawa/mengaum)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *